Mataram (NTBSatu) – Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi kepada 68 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas di Provinsi NTB. Remisi khusus itu merupakan hadiah bagi WBP pada saat Hari Raya Nyepi Rabu, 22 Maret 2023.
Total 68 orang WBP yang mendapat remisi tersebut merupakan WBP kategori pidana khusus RK I. Dengan rincian, 60 orang dari Lapas Mataram, 3 orang dari LPP Mataram, dan 2 orang dari Lapas Selong. Kemudian, 2 orang dari Lapas Sumbawa Besar dan 1 orang dari Lapas Dompu.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengungkapkan, pemberian remisi merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana. Khususnya dalam hal ini, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.
“Warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat, baik remisi khusus hari besar keagamaan maupun remisi hari kemerdekaan,” ungkapnya.
Sambung Romi, beberapa syarat untuk mendapat remisi, warga binaan selalu berkelakukan baik selama dalam tahanan. Pemberian remisi ini tak hanya mengurangi masa pidana, tetapi bentuk apresiasi bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini juga sebagai motivasi bagi warga binaan lain untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik. Terlebih saat menjalani masa tahanan,” pungkasnya. (MIL)
Lihat juga:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
- Kurban Tak Seramai Dulu, Ekonomi Sulit Jadi Biang Kerok