Pemkab Sumbawa Kawal Transisi 157 Kepala Desa Terpilih
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemkab Sumbawa melalui Inspektorat menyiapkan pengawasan terhadap transisi kepemimpinan di 157 desa setelah Pilkades. Pengawasan ini mencakup administrasi pemerintahan hingga kondisi keuangan desa.
Inspektur Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E. mengatakan, kepala desa terpilih perlu memahami regulasi dalam menjalankan pemerintahan desa. Pemahaman itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
“Teman-teman yang baru terpilih sebagai kepala desa tentu harus menguasai regulasi-regulasi dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” ujar Didi Senin, 21 September 2026.
Didi menjelaskan, Inspektorat akan menurunkan tim untuk mengawal proses peralihan dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa terpilih. Tim tersebut akan memastikan proses transisi mencakup administrasi serta kondisi keuangan desa.
“Kami nanti akan turunkan tim terkait proses transisi, supaya ketika terjadi peralihan dari kepala desa yang sebelumnya menjabat kepada kepala desa terpilih, termasuk peralihan komposisi keuangan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Siapkan Puluhan Personel
Inspektorat akan menyiapkan sekitar 72 personel untuk mengawasi 157 desa. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, Inspektorat menggunakan pendekatan berbasis wilayah dan risiko.
“Nanti akan kami bagi wilayah, seperti wilayah barat, timur dan selatan. Untuk penentuan sampelnya, akan dibuat berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” katanya.
Selanjutnya, Inspektorat akan menentukan desa yang masuk sampel berdasarkan sejumlah kriteria. Kriteria tersebut mencakup tingkat risiko, besaran anggaran, jenis belanja, serta laporan atau pengaduan masyarakat.
Pendekatan berbasis risiko membantu Inspektorat menyesuaikan cakupan pengawasan dengan jumlah personel yang tersedia. Karena itu, tim dapat memusatkan pengawasan pada desa yang memenuhi kriteria tertentu.
Didi menegaskan, pengawasan juga bertujuan membangun kesadaran aparatur pemerintah desa agar menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan sesuai ketentuan.
“Yang penting teman-teman di pemerintah desa mengetahui bahwa ada yang mengawasi. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa bisa dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)




