8 WNA China Dideportasi dari Sumbawa Barat, Diduga Terlibat Pertambangan Ilegal
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal mereka.
Kedelapan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Mereka melakukannya di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain mendeportasi, Imigrasi juga mengusulkan kedelapan WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan. Sebelumnya, petugas mengamankan mereka di lokasi tambang rakyat dimaksud.
Petugas kemudian memeriksa kedelapan WNA tersebut. Pemeriksaan itu berlanjut dengan proses administrasi keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, S.H., mengatakan petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Petugas melakukan pemeriksaan setelah menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Abdul Haris pada Minggu, 13 September 2026.
Setelah pemeriksaan, petugas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Petugas kemudian mengawal kedelapan WNA tersebut menuju Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.
Proses deportasi berlangsung pada Minggu, 13 September 2026. Personel Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram turut mendampingi proses pengawalan.
Petugas mengawal kedelapan WNA tersebut hingga proses keberangkatan dari BIZAM. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur keimigrasian.
Abdul Haris menjelaskan, Imigrasi mengambil tindakan setelah menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan. Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan penangkalan terhadap kedelapan WNA tersebut.
Dengan keputusan itu, kedelapan WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. Mereka juga menghadapi pembatasan untuk kembali masuk ke Indonesia.
Imigrasi Perkuat Pengawasan
Abdul Haris mengatakan, Imigrasi terus memperhatikan keberadaan dan aktivitas orang asing. Pengawasan terutama menyasar kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Menurutnya, setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan izin tinggal.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggalnya,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi mencakup pemeriksaan hingga pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Setelah seluruh proses selesai, kedelapan WNA China tersebut meninggalkan Indonesia melalui BIZAM pada Minggu, 13 September 2026. (*)




