Pemkab Lombok Tengah Ungkap Alasan Pengangkatan Dua Direksi PDAM Tanpa Seleksi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menjelaskan alasan mengangkat kembali dua direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan, pengangkatan kembali direksi Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani yang baru menjalani satu periode memang diperbolehkan dalam aturan.
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme pengangkatan direksi BUMD. Pertama melalui panitia seleksi. Kedua, direksi yang baru menyelesaikan satu periode dapat langsung diangkat kembali tanpa mengikuti seleksi.
Namun, mekanisme kedua memiliki sejumlah syarat.
“Yang pertama, kinerjanya sudah baik berdasarkan laporan pelaksanaan tugas. Yang kedua ada rekomendasi dari Dewan Pengawas. Dua itu sudah terpenuhi sehingga kita angkatlah kembali dua direksi ini,” kata Rinjani.
Rinjani menyebut, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja direksi sebelum perpanjangan masa jabatan. Evaluasi itu berlangsung dalam rapat dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), termasuk Bupati dan Sekda Lombok Tengah.
Direksi juga menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun masa jabatan.
“Direksi sudah melakukan laporan pelaksanaan kinerja. Kita laksanakan di Bale Sultan. Itu melaporkan kinerjanya selama lima tahun kepada KPM,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menjelaskan, evaluasi tidak hanya melihat keluhan dari sebagian pelanggan. Pemkab menilai kinerja direksi secara keseluruhan berdasarkan sejumlah indikator.
Pertimbangkan Hasil Pemeriksaan
Di antaranya pencapaian target kinerja dan kondisi laporan keuangan. Pemkab juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak eksternal serta laporan dari kantor akuntan publik independen.
“Secara keseluruhan, KPM sudah menganggap kinerja dari direksi memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali,” katanya.
Untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, Pemkab juga menggunakan jasa notaris dalam rapat evaluasi kinerja tersebut.
Firman mengatakan langkah itu bertujuan memperkuat dokumentasi hasil evaluasi.
“Supaya tercatat berita acara evaluasi itu dan memiliki bobot hukum yang lebih kuat. Sudah ada berita acaranya dan diakte notariskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tidak membatasi pengangkatan kembali hanya satu atau dua direksi. Ketentuan yang berlaku mengatur jumlah maksimal direksi yang dapat diangkat.
“Bisa satu, bisa dua, bisa tiga. Yang ditentukan adalah paling banyak sejumlah direksi,” katanya.
Sementara itu, terkait kinerja pelayanan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Firman mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Keluhan pelanggan, persoalan zona merah, ketersediaan air, hingga kebocoran jaringan masih menjadi pekerjaan rumah perusahaan.
Meski demikian, Pemkab menilai terdapat upaya perbaikan yang menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kinerja direksi.
Firman menegaskan penilaian tidak hanya berdasarkan satu atau dua keluhan pelanggan, tetapi melihat kinerja perusahaan secara kumulatif selama lima tahun.
“Kalau yang kita layani ratusan ribu, pasti ada saja yang tidak puas. Tapi kita melihat secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)




