Jaksa Beri Petunjuk Baru untuk Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberikan petunjuk baru kepada Polda NTB, untuk berkas tersangka Misri Puspita Sari.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan, penerapan pidana tersebut harus menyesuaikan amar putusan I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto. Diketahui, keduanya terlebih dahulu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Jadi, dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ucap Harun, Selasa, 5 Mei 2026.
Penyesuaian tersebut terkait penerapan pidana yang disangkakan terhadap tersangka Misri. Jaksa meminta penyidik Dit Reskrimum Polda NTB merampingkan sangkaan pidana. Arahnya kepada Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau perbuatan menghalang-halangi penyidikan.
Sebelumnya, Misri dikenakan pasal pidana berlapis. Sama seperti tersangka Yogi dan Aris. Selain Pasal 221 KUHP, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Vonis Majelis Hakim
Berita sebelumnya, majelis hakim dengan Ketua Lalu Sandi Iramaya memvonis Aris dengan pidana penjara delapan tahun. Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran ganti rugi Rp385.773.589 restitusi kepada Elma Agustina selaku istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi.
Hal itu sesuai dengan Penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons. Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.
Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan Elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)




