Mataram (NTB Satu) – Tarif baru penyeberangan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur ke Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat atau sebaliknya mulai berlaku besok, Kamis, 12 Januari 2022 pukul 00.00 Wita.
Tarif baru ini diberlakukan setelah Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menandatangani usulan penyesuaian tarif sebesar 10,21 persen dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Kayangan.
Ketua Gapasdap Cabang Kayangan, Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTB yang telah memberikan perhatian terhadap para pengusaha angkutan penyeberangan, khususnya di Selat Alas yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi NTB.
“Pengesahan tarif baru ini menjadi kabar gembira bagi pengusaha penyeberangan lintas Kayangan – Pototano. Ini kado terbaik yang kami terima dari pemerintah provinsi, dari pak gubernur,” ujar Iskandar di Kantor Dishub NTB, Rabu,11 Januari 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini tidak berlaku kepada golongan penumpang orang, baik anak-anak maupun dewasa. Kenaikan tarif berlaku kepada penumpang pesepeda, hingga truk tronton.
Iskandar mengatakan, usulan kenaikan tarif penyeberangan di Selat Alas ini terutama dipicu kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah pada awal September 2022 lalu. Selain itu, adanya kenaikan upah minimum. Kenaikan harga BBM ini mengakibatkan kenaikan komponen biaya operasional sebesar 60 persen.
Usulan kenaikan tarif juga sudah dihitung dengan seluruh pihak terkait antara lain Organisasi Angkutan Darat (Organda), akademisi, hingga Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Awalnya diusulkan kenaikan sebesar 22 persen lebih. Namun mengerucut menjadi 10,41 persen yang ditetapkan awal tahun 2023 ini oleh gubernur NTB.
“Sebagaimana yang diharapkan, tentu kami juga akan menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada penumpang,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum juga mengatakan, kenaikan sebesar 10,41 persen tarif penyeberangan Kayangan-Pototano ini sudah disetujui oleh Organda. Bahkan Organda sendiri memberikan batas ketentuan kenaikan tarif sampai 20 persen kepada anggota, sejak BBM dinaikkan oleh pemerintah.
“Nah sekarang tarif penyeberangan naik 10,41 persen. kita persilahkan anggota Organda juga melakukan penyesuaian tarif, tapi maksimal sampai 20 persen kenaikannya. Sebagaimana yang telah kami usulkan dan disetujui,” demikian Junaidi Kasum.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal di tempat yang sama juga menegaskan, kenaikan tarif 10,41 persen ini sudah mempertimbangkan kepentingan dua pihak, konsumen dan pengusaha penyeberangan.
“Pemerintah sudah berusaha berada pada posisi tengah-tengah. Sehingga tidak ada pihak yang untung dan yang dirugikan. Kenapa usulan sejak akhir tahun lalu disetujui sekarang, karena pertimbangan pemerintah melihat perkembangan inflasi,” ujarnya.
Ia menekankan kembali kepada pengusaha kapal penyeberangan dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah meminta pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal.
“Kita juga akan melakukan pemantauan pelaksanaan pelayanan kepada penumpang. Dari sisi kebersihan kapal, kenyamanan kapal, dan aspek keselamatan tentunya,” pungkas Faozal. (ABG)