Kejati NTB Ajukan Banding atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan banding atas bebasnya dua terdakwa korupsi pengadaan lahan 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dua terdakwa itu adalah tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain. Hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) kepada keduanya pada sidang putusan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyebut, pihaknya telah menyatakan banding melalui sistem e-berpadu Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Hari ini kami menyatakan banding melalui e-berpadu PN Mataram pada pukul 09.00 Wita,” katanya, Kamis 20 Agustus 2026.
Selain itu, penuntut umum juga telah melaksanakan putusan hakim, yakni membebaskan Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari tahanan. “Kami telah melepaskan dua orang ini dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ujarnya.
Harun menegaskan, status kedua tersangka saat ini masih menjadi terdakwa hingga putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kita tunggu putusan PT (Pengadilan Tinggi) NTB,” ucapnya.
Di dalam perkara ini, hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya, yakni Subhan. Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa itu divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Subhan sebesar Rp50 juta. Denda tersebut harus terbayar paling lambat selama sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak terbayar, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Untuk Subhan masih kami pikir-pikir. Kami juga belum menerima salinan putusan hakim,” kata Harun.
Tuntutan JPU
JPU sebelumnya menuntut Subhan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam korupsi pengadaan lahan Samota seluas 70 hektare.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Subhan membayar denda Rp500 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata perwakilan JPU, Arifuddin Achmad di Ruang Sidang PN Mataram, Senin 3 Agustus 2026.
Untuk terdakwa Muhammad Jan, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Berikutnya, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (*)




