HukrimKota Bima

Malaungi Bantah Sejumlah Kesaksian Anita

Kota Bima (NTBSatu) – Malaungi membantah sejumlah kesaksian Anita dalam persidangan kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu, 19 Agustus 2026. Malaungi menilai, sejumlah keterangan saksi di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, terutama mengenai pertemuan di kafe milik Anita dan rencana penyediaan barang haram.

Dalam persidangan, Saksi Anita memberikan kesaksian mengenai detik-detik Ais memintanya untuk menyiapkan fasilitas ruang karaoke di kafe milik Anita untuk Koko Erwin dan yang lainnya. Anita mengaku mendapatkan telepon dari Ais saat sudah berada di rumah.

“Saya sebenarnya sudah pulang dari hotel, tapi dihubungi lagi sama Ais karena Koko Erwin mau ke kafe. Ais suruh saya menyiapkan room untuk karaoke, jadi saya kembali datang ke sana sekitar jam 12 malam,” ujar Anita, Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

Anita menambahkan, ia melihat keberadaan para terdakwa di lokasi tersebut. “Saya melihat Koko Erwin bersama Malaungi, Dae Awan, Abdul Hamid yang polisi, dan seorang yang dipanggil Bang Abu. Saya tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan karena saya langsung pulang setelah menyiapkan ruangan. Namun, atas permintaan Koko Erwin, saya memberikan uang kepada pegawai kafe untuk mencari sembilan butir Inex,” ungkapnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Malaungi langsung angkat bicara dan menepis tuduhan Anita. Malaungi menepis adanya pembahasan peredaran gelap narkotika sewaktu berada di hotel.

“Pada saat kami ketemu di dalam kamar hotel, saksi menjelaskan bahwa saya membahas terkait dengan pergerakan adanya peredaran inex. Namun faktanya, pada saat saksi hadir di situ, kami sudah tidak ada komunikasi, Yang Mulia. Kami sudah ada komunikasi di awal,” jelas Malaungi.

IKLAN

Malaungi juga membantah keterangan Anita yang mengklaim melihatnya di kafe. “Setelah dari hotel kami memang ke kafe, Yang Mulia. Kami di kafe, kami tidak ketemu dengan saksi, Yang Mulia,” pungkas Malaungi. (*)

Artikel Terkait