Jaksa Ungkap Dugaan Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar Kasus Dump Truck dan Arm Roll Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 mengungkap sejumlah fakta terkait proses tender hingga pengadaan kendaraan.
Enam saksi memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 19 Agustus 2026. Mereka mengurai proses HPS, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan peserta tender, hingga surat dukungan dealer dan bengkel.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, M.Sc., Saprudin, dan Abdullah, S.H. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara Rp712.842.542.
Pengadaan tersebut memiliki pagu Rp5,4 miliar dengan HPS Rp5,18 miliar.
Tiga saksi Pokmil, Ahmad Zulkarnaen, Maryono Ambar Putranto, dan Erwin Syam, mengatakan tim hanya menerima angka HPS melalui aplikasi SPSE.
Mereka tidak menerima dokumen administrasi HPS, rincian pekerjaan, analisis harga satuan, maupun total nilai HPS.
Ketiganya juga mengungkap CV Dodena tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan Dump Truck dan Arm Roll. Namun, Pokmil tetap menetapkan CV Dodena sebagai pemenang tender.
Saksi Aziz Bahri dan Yuliana dari PT Prima Putra Adiwahana mengatakan, perusahaan mereka menjadi pemenang kedua dan mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Keberatan itu menyangkut pengalaman CV Dodena serta surat dukungan dealer dan bengkel. “Yang bisa mengeluarkan surat dukungan dealer itu hanya bisa oleh kepala dealer atau direktur,” ujarnya.
Setelah memenangkan tender, CV Dodena membeli 10 unit chassis dari PT Prima Putra Adiwahana seharga Rp309 juta per unit dalam kondisi off chassis.
Surat Dukungan Bengkel Dipersoalkan
Pemilik Bengkel Mulia, Min Taufik, mengatakan Abdullah menghubunginya untuk meminta surat dukungan bengkel.
Menurut Min, CV Dodena membuat surat tersebut. Bengkel Mulia hanya memberikan tanda tangan dan stempel setelah mendapat janji pekerjaan servis.
“Pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” kata Min Taufik.
Bengkel Mulia juga tidak pernah menerima pekerjaan servis Dump Truck dan Arm Roll dari pengadaan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Tompian Jopi Pasaribu mengatakan jaksa akan menghubungkan keterangan saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara,” katanya.
Salah satu terdakwa, Ir. Mohamad Amir Ali, telah mengembalikan Rp10 juta.
Sidang berikutnya berlangsung Rabu, 26 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)




