Pemkab Sumbawa Dorong Pembangunan Rumah Singgah Tangani 1.065 ODGJ Berat di 24 Kecamatan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menghadapi tantangan besar dalam penanganan kesehatan jiwa. Dinas Kesehatan mencatat, terdapat 1.065 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat tersebar di 24 kecamatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan Sumbawa juga mencatat 1.425 orang mengalami gangguan jiwa ringan, sedang, depresi, serta gangguan kesehatan jiwa lainnya. Data tersebut mendorong Pemkab Sumbawa memperkuat penanganan kesehatan jiwa melalui kolaborasi lintas sektor.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Syarif Hidayat, SKM., MPH., menjelaskan kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, gangguan kesehatan jiwa ringan yang tidak tertangani dengan baik dapat berkembang menjadi gangguan jiwa berat.
“Gangguan kesehatan jiwa ringan yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi gangguan jiwa berat,” ujarnya dalam pertemuan TPKJM Kabupaten Sumbawa.
Syarif juga mengaitkan persoalan kesehatan jiwa dengan kasus bunuh diri. Kabupaten Sumbawa mencatat sembilan kasus bunuh diri sepanjang 2023 hingga 2025. Sementara itu, sepanjang 2026 sudah tercatat dua kasus.
Selain kasus bunuh diri, Sumbawa masih menghadapi persoalan pemasungan ODGJ. Dinas Kesehatan mencatat 12 kasus pasung di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di NTB. Kondisi itu menjadi perhatian karena Pemkab Sumbawa sudah mencanangkan program Sumbawa Bebas Pasung sejak 2013.
Syarif menjelaskan sebagian keluarga masih memasung anggota keluarganya karena menganggap gangguan jiwa sebagai aib. Namun, beberapa keluarga sudah memberikan pengobatan secara rutin dan terus mendampingi pasien.
Dorong Rumah Singgah
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., melihat rumah singgah sebagai salah satu kebutuhan penting dalam penanganan ODGJ.
Bupati menyampaikan hal tersebut saat membuka Pertemuan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Sumbawa di La Grande Ballroom Hotel, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Bupati, pemerintah perlu memberikan penanganan yang tepat dan berkelanjutan kepada masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa. Dengan cara itu, pasien memiliki peluang untuk pulih dan kembali menjalankan aktivitas produktif.
“Gangguan kesehatan jiwa bukan merupakan kondisi yang tidak dapat ditangani. Dengan penanganan yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat yang mengalami gangguan jiwa memiliki peluang untuk memperoleh kesembuhan serta kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan positif,” kata Bupati.
Pemkab Sumbawa juga menghadapi keterbatasan tenaga spesialis. Saat ini, Kabupaten Sumbawa hanya memiliki dua dokter spesialis jiwa.
Karena itu, Syarif mendorong penguatan peran TPKJM dalam menangani persoalan kesehatan jiwa. Dinas Kesehatan sebelumnya sudah menjalankan skrining kesehatan jiwa, sosialisasi, penyuluhan, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan.
Selain itu, petugas mendatangi keluarga yang masih melakukan pemasungan. Langkah tersebut bertujuan mendorong keluarga memberikan perawatan yang lebih tepat kepada pasien.
Dinas Kesehatan berharap rumah singgah ODGJ mulai beroperasi pada 2027. Fasilitas tersebut dapat membantu pasien yang membutuhkan tempat perawatan sementara.
Rumah singgah juga dapat membantu pasien yang sudah menyelesaikan perawatan di rumah sakit tetapi belum bisa kembali ke keluarga. Pemerintah berharap fasilitas tersebut mampu menjaga kesinambungan perawatan sekaligus membantu keluarga mendampingi pasien.
Syarif menilai rumah singgah menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penanganan kesehatan jiwa. Dengan dukungan fasilitas tersebut, pemerintah dapat memberikan pendampingan secara lebih berkelanjutan.
Bupati juga menegaskan pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan kesehatan jiwa seorang diri. Karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan tenaga kesehatan, keluarga, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak.
Dengan data 1.065 ODGJ berat, 1.425 kasus gangguan jiwa lainnya, 12 kasus pasung, serta dua kasus bunuh diri pada 2026, Pemkab Sumbawa kini menghadapi kebutuhan mendesak untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa. (*)




