Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) inisial IIJ (36) mencuri di rumah majikan tempat ia bekerja.
Dalam pengakuannya, IIJ asal Lingkungan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram mengaku mencuri karena anaknya sedang sakit. Pengakuannya itu ia sampaikan seraya menangis di depan Wakapolresta Mataram dan awak media.
“Alasan saya mencuri untuk membiayai anak saya berobat di rumah sakit. Anak saya berumur 16 tahun, dan harus jalani perawatan jalan,” katanya, saat konferensi pers di Mapolsek Mataram, Kamis 24 November 2022.
Diakuinya juga, dirinya sebelumnya telah sering diperingatkan untuk tidak melakukan aksi pencurian itu, tetapi karena kebutuhan mendesak anaknya yang berumur 16 tahun sakit asma, IIJ nekat mencuri untuk kesekian kalinya.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, mengatakan IIJ mencuri barang berupa sebuah kamera lengkap beserta baterai dan pengecasnya. Usai mendapatkan barang curian tersebut, pada 10 November lalu, IIJ menggadaikan kamera dan pengecas tersebut ke sebuah tempat pegadaian, dan mendapatkan uang sebesar Rp300 Ribu.
“Kami menangkap pelaku atas bukti rekaman CCTV di rumah korban tempatnya berkerja,” kata Wakapolresta Mataram.
Sementara itu IIJ kini mendekam di Polsek Mataram dan dipersangkakan Pasal 362 KUHP, dengan maksimalkan hukuman 5 tahun penjara. (MIL)