Lombok BaratPolitik

PPPK Penuh Waktu Lobar Tolak Perpanjangan SK Tiap Tahun

Lombok Barat (NTBSatu) – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu Lombok Barat menolak perpanjangan Surat Keputusan (SK) setiap tahun.

Mereka meminta masa berlaku SK tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni selama lima tahun. Persatuan Guru PPPK Kabupaten Lobar menyampaikan permintaan itu kepada Komisi IV DPRD Lobar, Senin, 10 Agustus 2026.

Ketua Persatuan Guru PPPK Lobar, Taufiqurrahman mengatakan, kebijakan tahunan menimbulkan ketidakpastian bagi guru. 

IKLAN

“Kami menolak kalau ada kebijakan SK perlu kami perpanjang setiap tahun bagi PPPK Penuh Waktu,” katanya, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menilai, perpanjangan SK setiap tahun dapat mengganggu kenyamanan guru dalam menjalankan tugas. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kesejahteraan dan profesionalitas guru PPPK.

“Alasannya itu berpotensi kepada ketidakjelasan status pekerjaan kita,” ujarnya.

Taufiqurrahman menyebut, jumlah guru PPPK Lobar mencapai ribuan orang dari berbagai angkatan. Ia mencatat angkatan pertama berjumlah sekitar 74 orang. Sementara itu, angkatan kedua mencapai sekitar 1.300 guru.

“Kalau diakumulasikan dari seluruh jumlah itu cukup besar, kurang lebih 4 atau 5 ribu,” katanya.

DPRD Siap Perjuangkan SK Lima Tahun

Aspirasi tersebut mendapat respons dari Komisi IV DPRD Lombok Barat. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, menilai tuntutan guru PPPK memiliki dasar yang jelas.

“Terkait dengan tuntutan itu, saya kira tidak ada yang salah dengan tuntutan itu, karena memang haknya,” ujarnya, usai Rapat Dengar Pendapat.

Syamsuriansyah mengatakan, pihaknya telah bertemu Wakil Bupati Lobar membahas persoalan tersebut. Menurutnya, Wakil Bupati memberikan respons positif terhadap tuntutan para guru PPPK.

“Beliau akhirnya langsung memberikan respons positif sesuai dengan tuntutan teman-teman PPPK hari ini,” kata legislator dari Perindo tersebut.

Namun, evaluasi terhadap kinerja guru tetap akan setiap tahun. Sementara masa kontrak tetap mengikuti ketentuan lima tahun. “Evaluasinya setiap tahun, tapi kontraknya tetap pemerintah laksanakan lima tahun,” ujarnya.

Menurutnya, pola tersebut tidak bertentangan dengan kebutuhan pemerintah daerah.Ia juga menilai pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi kebutuhan guru.

“Daerah masih bisa kok, guru itu tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.

Syamsuriansyah juga menilai kemampuan fiskal Lobar masih cukup mendukung keberlanjutan kontrak guru PPPK. Ia membandingkan kondisi Lobar dengan sejumlah daerah lain yang memiliki belanja lebih tinggi.

“Kalau dari sisi anggaran daerah, saya melihatnya sih Lobar masih agak stabil lah,” katanya.

Menurutnya, belanja daerah Lobar berada sekitar 30 persen. Angka tersebut masih lebih rendah daripada sejumlah daerah lain.

“Kalau semisalnya dibandingkan dengan daerah lain yang 40-45 bahkan ada yang sampai 80%,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait