Mirip Kasus Amaq Sinta, Korban Pengeroyokan di Lombok Tengah Jadi Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Publik kembali dikejutkan oleh kebijakan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Kasus fenomenal Murtede alias Amaq Sinta tahun 2022 silam, kini seolah terulang kembali. Polres Lombok Tengah menetapkan enam orang warga yang merupakan korban pengeroyokan komplotan preman bersenjata tajam sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini menimpa Masriadi alias Doyok (53) dan keluarganya di Dusun Repok Mayok, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kronologi Penggerebekan dan Pembelaan Diri
Kejadian bermula saat pekarangan rumah Doyok tiba-tiba didatangi oleh sekitar 15 orang tidak dikenal menggunakan satu unit mobil sedan putih dan satu dump truck kuning.
Kelompok tersebut dipimpin oleh seorang pria berinisial MS, yang diduga kuat merupakan residivis kasus pencurian. Dengan menenteng senjata tajam berupa celurit dan sabit, MS secara kasar mengusir Doyok dan Muh. Husni alias Duhur (55) dari rumah dan sawah yang telah mereka kuasai secara sah sejak lama, dengan dalih tanah tersebut telah digadaikan kepadanya.
Merespons ancaman tersebut, Doyok dan Duhur mencoba berbicara baik-baik di area sawah seusai salat Dzuhur. Namun, MS dan tiga rekannya tidak terima hingga memicu cekcok. MS dan rekannya berinisial MT langsung mengeluarkan celurit dan menyerang korban. Serangan awal ini berhasil ditangkis oleh korban dengan tangan kosong dibantu oleh Hardi (24), anak dari Duhur, hingga celurit berhasil diamankan.
Tidak puas, kelompok pelaku kembali melakukan serangan susulan menggunakan celurit, sabit, balok kayu, bambu, dan batu. Akibat serangan brutal ini, Jamaludin (44) dan Duhur mengalami luka bocor di kepala akibat sabetan celurit hingga harus mendapat perawatan intensif selama delapan hari di rumah sakit.
Korban lain, Irpan (30) mengalami luka robek di lengan dan pinggang. Sementara itu, Doyok dan Hardi mengalami luka memar akibat hantaman benda tumpul.
Melihat suaminya (Jamaludin) bersimbah darah dan terus dianiaya, Suriani (41) spontan mengambil tongkat perata padi (garpu jemuran) untuk membela diri dan melerai para pelaku agar pengeroyokan massal tersebut berhenti.
Keadilan yang Terbalik: Korban dan Pelerai Jadi Tersangka
Sesaat setelah kejadian, pihak keluarga korban melalui Saeful Bahri langsung melaporkan kasus pengeroyokan ini ke SPKT Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 2 April 2026. Namun, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yaitu MS dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional tentang penganiayaan berat tanpa dilakukan penahanan.
Penyidik berdalih hanya menetapkan MS, karena pelapor dan korban hanya mengenali nama pemimpin kelompok tersebut. Padahal seluruh rekaman video handphone memperlihatkan jelas wajah para pelaku lainnya.
Kejanggalan semakin meruncing ketika sehari setelah kejadian pada 2 Maret 2026, pihak pelaku (MS, MT, dan AN) melakukan laporan balik ke Polsek Praya Barat dengan pasal pengeroyokan, yakni Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara mengejutkan, pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, Polres Lombok Tengah justru mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) kepada enam orang dari pihak korban. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Doyok, Duhur, Hardi, Irfan, Jamaludin, dan Suriani (istri yang melerai pengeroyokan).
Penasihat Hukum Kecam Profesionalitas Polres Lombok Tengah
Tim Penasihat Hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Ida Made Santi Adnya dan Yan Mangandar Putra, mengecam keras penetapan tersangka ini. Mereka menilai, Polres Lombok Tengah telah mencederai logika hukum dan mengabaikan Pasal 34 KUHP Nasional mengenai alasan pembenar (pembelaan diri/daya paksa).
“Klien kami diserang di pekarangan rumahnya sendiri oleh belasan preman dari luar kecamatan yang membawa lima senjata tajam. Klien kami membela diri dengan tangan kosong demi mempertahankan nyawa dan harta benda. Bagaimana bisa korban yang kepalanya bocor dan dirawat di rumah sakit, serta ibu rumah tangga yang hanya melerai agar suaminya tidak mati dibunuh, malah dijadikan tersangka pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara?,” tegas Yan Mangandar Putra dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
PBHM NTB juga mengungkap, sebelum pengeroyokan ini terjadi, MS sempat melakukan pengrusakan dan pencurian di kebun milik orang tua korban pada Desember 2025. Kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi, namun diabaikan oleh Polres Lombok Tengah tanpa ada kejelasan hingga saat ini.
PBHM menduga, jika laporan awal tersebut diproses secara profesional, aksi premanisme pengeroyokan ini tidak akan pernah terjadi.
Pihak kuasa hukum menilai penanganan kasus ini jauh lebih buruk dari kasus Amaq Sinta tahun 2022. Pada kasus Amaq Sinta, polisi langsung melakukan olah TKP dan merilis kasus secara terbuka. Sementara itu, dalam kasus Doyok dkk, polisi belum pernah melakukan olah TKP, terkesan tertutup, dan mengabaikan bukti teknologi kedokteran maupun face recognition untuk menangkap belasan pelaku pengeroyokan lainnya.
Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah
Merespons tudingan dan berkembangnya narasi di tengah masyarakat, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean memberikan konfirmasi dan meluruskan informasi terkait penomoran laporan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan, laporan dengan nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah yang dimaksud sebenarnya merupakan pelaporan terkait tindak pidana pencurian, bukan tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dinarasikan oleh pihak kuasa hukum korban.
“Dari catatan registrasi kami, nomor tersebut perkara pencurian dan sudah tahap 2,” ungkapnya. (Yenni)




