HukrimKota Bima

Ahli Hukum Pidana: Keterlibatan Bripka Abdul Hamid Wajib Dikembangkan

Kota Bima (NTBSatu) – Kemunculan nama Bripka Abdul Hamid secara konsisten dalam berbagai berkas surat dakwaan kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, memicu sorotan dari banyak pihak termasuk akademisi hukum pidana.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH., menilai penyidik kepolisian seharusnya tidak mengabaikan fakta persidangan tersebut. 

Ia mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas untuk mengembangkan dugaan keterlibatan oknum anggota polisi tersebut.

IKLAN

Hajairin menyoroti fakta nama Bripka Abdul Hamid tercantum berulang kali dalam dakwaan beberapa terdakwa. Mulai dari dakwaan Abdul Hamid alias Boy hingga berkas dakwaan lainnya.

“Muncul satu nama di setiap surat dakwaan, itu sudah cukup untuk dikembangkan. Lembaga penegak hukum terkait seperti polisi bisa dan harus mengambil tindakan-tindakan hukum,” tegas Hajairin pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Hajairin, peran Bripka Abdul Hamid dalam berkas dakwaan sangat krusial. Karena terdapat dugaan ia memfasilitasi pertemuan antara bandar narkoba dan pejabat kepolisian untuk memusyawarahkan nilai setoran bulanan.

Tidak Harus Penyitaan Fisik

Ia menepis pandangan masyarakat yang menilai penjeratan pidana kasus narkoba selalu bergantung pada penyitaan fisik barang haram dari tangan pelaku secara langsung.

“Pembuktian soal jaringan atau bandar itu tidak selalu bergantung pada barang bukti fisik di tangan. Kalau pemakai memang ada standar gramnya. Namun, dalam transaksi besar, bukti elektronik, dokumen surat, dan kesaksian inter-terdakwa sudah menjadi standar yang sah untuk pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Hajairin menekankan, pengakuan berantai dari para terdakwa di dalam dakwaan tidak bisa dihindari dan memberikan petunjuk kuat bagi kepolisian.

“Kalau nama bersangkutan sudah muncul di tiga surat dakwaan, wajib hukumnya bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini ke tersangka baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembuktian akan berjalan dalam proses penyidikan. Maka, pihak terkait harus berani untuk mengembangkannua.

“Mengenai pembuktian nanti akan berjalan di proses penyidikan. Pertanyaan utamanya sekarang, berani dan mau tidak polisi mengembangkannya?” pungkas Hajairin. (*)

Artikel Terkait