Hakim Tinjau Langsung Puskesmas Batu Jangkih, Dikes Loteng Disentil Jaksa
Mataram (NTBSatu) — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng).
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng turut menghadiri sidang yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2025 tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto menyebut, sidang ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mencocokkan fakta fisik bangunan tahun 2021 itu dengan dakwaan perkara.
Menurutnya, kondisi bangunan tersebut menyalahi spesifikasi teknis dan membahayakan. “Bangunan ini rawan roboh. Itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur,” ujar Dimas Praja, Rabu, 13 Mei 2026.
Pantauan di lokasi, kondisi bangunan yang terbengkalai telah dipenuhi sarang tawon. “Akibatnya, masyarakat kehilangan hak layanan kesehatan mereka,” tegasnya.
Beri Peringatan untuk Dinas Kesehatan Loteng
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera menyoroti tata kelola sektor kesehatan secara menyeluruh. Ia menegaskan, penindakan kali ini harus menjadi pelajaran. Agar tindak pidana korupsi tidak merambat ke pos anggaran lainnya.
“Ada pengadaan alat-alat kesehatan, pembangunan IPAL, honor kapitasi, tunjangan, hingga pengadaan obat-obatan yang anggarannya cukup besar. Jangan sampai terjadi korupsi juga di sana. Pencegahan itu tak kalah penting,” bebernya.
Begitu juga dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng. Jaksa mengingatkan mereka agar tidak bermain-main dengan hajat hidup orang banyak.
Alfa Dera menegaskan, jika pihak dinas mengabaikan peringatan tersebut, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.
“Ini kita ingatkan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, jangan aneh-aneh di bidang kesehatan. Ayo lakukan pencegahan dari sekarang. Berhenti berbuat menyimpang. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Meski demikian, Alfa memastikan penegakan hukum ini tidak akan mengganggu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan benar.
“Penegak hukum tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada yang mencari-cari kesalahan dan berbuat tercela, silakan laporkan. Fokus saja pada pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Anggota Djoko Sopriyono ini berlangsung lancar. Tiga terdakwa inisial A, L, dan E turut turut hadir.
Sebagai informasi, audit mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah proses hukum, terdakwa A telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. (*)




