Lombok Barat

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Lobar Tutup Sementara Tambang Galian C di Kekeri

Lombok Barat (NTBSatu) – Satpol PP Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menutup sementara aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari. Penutupan ini setelah aparat mengetahui kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan, tindakan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat yang masuk terkait aktivitas tambang galian C di Kekeri tersebut.

“Belum ada izinnya, itu yang di Kekeri, Gunungsari. Penutupan hari Senin kemarin,” ujar Rauh, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, penutupan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP bersama aparat terkait di tingkat kecamatan. Langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus memastikan aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi, aktivitas galian C tersebut berkaitan dengan kebutuhan material untuk pembangunan kawasan perumahan. Namun, meskipun tidak bersifat komersial, pihak pengembang tetap wajib mengantongi izin sebelum melakukan kegiatan.

Satpol PP menyebut, kegiatan tersebut untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti penimbunan dan pemerataan lahan proyek perumahan di sejumlah titik di Lobar. Meski demikian, petugas tetap meminta agar aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Dari aduan warga, kita tindaklanjuti. Kita arahkan untuk segera urus izin dan sementara kegiatan dihentikan,” tegas Rauh.

Penindakan di Sejumlah Lokasi

Ia juga menambahkan, penindakan serupa tidak hanya di satu lokasi. Pihaknya mengaku, telah melakukan pemantauan dan penertiban di beberapa titik lain yang memiliki aktivitas serupa di wilayah Lobar.

Lebih lanjut, Rauh menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam kegiatan galian C yang memiliki dampak lingkungan cukup besar. Selain itu, ia menekankan, material galian untuk proyek pembangunan harus berasal dari sumber yang legal.

“Izin galian C memang dari provinsi, tetapi pajaknya masuk ke kabupaten. Jadi harus jelas legalitasnya dan sebelum pencairan proyek, kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lobar, katanya, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas galian C berjalan lebih optimal. Sekaligus, mencegah praktik ilegal yang merugikan daerah maupun masyarakat sekitar. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button