Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Kematian Mahasiswi Unram
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait kasus kematian mahasiswi Unram pada Selasa, 28 April 2026.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut bertempat di Pantai Nipah, Lombok Utara. Turut hadir hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan advokat alias penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijay menerangkan, pihaknya menghadirkan para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami hadirkan mereka di sekitar lokasinya,” katanya.
Di lokasi, jaksa menunjukkan sejumlah titik. Mulai dari kedatangan Radiet bersama korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Termasuk, tempat keduanya pertama kali ditemukan dalam keadaan tergeletak. “Jejak-jejak, bekas darah di sana. Kami tunjukkan semua,” ucapnya.
Selain saksi-saksi, dalam sidang pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan anjing pelacak K9. Tujuannya untuk mengetahui bercak darah korban, termasuk bau helm dan tubuh terdakwa.
“Untuk jumlah saksi di sekitar lokasi, kami tadi menghadirkan 6 atau 7 orang,” sebut Oka.
Dakwaan JPU Kejari Mataram
JPU mendakwa mahasiswa Unram itu dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi menuju Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung pantai.
Sore hari, keduanya duduk mengobrol dan bersantai di pantai. Saat situasi semakin sepi dan gelap, dugaannya terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Korban menolak dan melakukan perlawanan. Termasuk, memukul korban dengan batu yang ada di sekitar pantai.
“Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar,” kata perwakilan JPU, Agung Kuntowicaksono didampingi Sulviany membacakan dakwaan di Ruang Sidang PN Mataram.
Radiet, sambung JPU, sempat membanting korban dan membenamkan kepalanya ke pasir. Sehingga korban tidak bisa bernafas. Made Vaniradya sempat melawan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Di mana adanya sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu korban yang identik dengan hasil visum terdakwa.
Perbuatan terdakwa yang membenamkan kepala korban ke pasir juga menyebabkan luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah almarhumah. Kemudian, luka memar di bibir korban.
Memanipulasi Kejadian sebagai Pembegalan
Setelah korban tewas, Radiet berusaha menutupi perbuatannya. Ia menyembunyikan tas dan handphone korban dan miliknya sendiri. Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27-29 Agustus 2026. “Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” beber JPU.
Karena tak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2026 keluarga korban melacak posisi handphone dan mendatangi Pantai Nipah. Mereka bertemu terdakwa di sana yang mengaku telah dirampok. Sementara itu, korban dibawa kabur pelaku ke arah hutan.
Keterangan tersebut, menurut jaksa, tidak benar. Karena warga menemukan jasad korban di bibir Pantai Nipah. Tidak jauh dari tempat penemuan terdakwa.
Sementara itu, hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir. Akibatnya, terjadi asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ada pula sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (*)



