Komisi III Minta Pemkot Mataram Selesaikan Pembayaran Lahan Depan Kantor Wali Kota Baru
Mataram (NTBSatu) – Kalangan legislatif Kota Mataram meminta pemerintah kota segera menuntaskan pembayaran pembebasan lahan di kawasan depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru di Jalan Lingkar Selatan.
Desakan ini muncul karena proses pembebasan lahan telah berjalan cukup lama, namun Pemkot Mataram belum juga merealisasikannya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, mengatakan, jika seluruh tahapan administratif untuk pembebasan lahan, khususnya tempat berdirinya Toko Atlantis, seharusnya sudah tidak lagi menjadi kendala.
Ia menyebut, proses appraisal serta kelengkapan dokumen telah disiapkan sejak akhir tahun 2025. Selain itu, Pemkot juga telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kalau semua sudah clear, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Apalagi sekarang sudah masuk pertengahan triwulan kedua,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Menurutnya, percepatan pembebasan lahan sangat penting karena lokasi tersebut merupakan kawasan strategis yang menjadi wajah depan Kantor Wali Kota Mataram sekaligus akses utama keluar-masuk kawasan perkantoran.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembayaran karena masih menunggu pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Belum ada pembayaran untuk lahan itu. Mekanismenya, BKD menunggu permintaan dari OPD teknis, dalam hal ini PUPR,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran pembebasan lahan tersebut telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 yang berada di Dinas PUPR Kota Mataram.
“Kalau proses administrasi di PUPR sudah selesai, kami siap mencairkan anggaran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tanggapan Pemkot Mataram
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan tempat berdirinya Toko Atlantis kini telah memasuki tahap akhir.
Pihaknya mengaku telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi.
“Untuk lahan Atlantis, kita sudah bertemu dengan pemilik dan sudah ada persetujuan. Saat ini tinggal menunggu pembayaran,” ujarnya.
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 6 are dengan nilai appraisal mencapai Rp500 juta per are. Sehingga total kebutuhan anggaran sekitar Rp3 miliar.
Namun demikian, untuk satu bidang lahan lain yang saat ini pemanfaatannya sebagai lokasi usaha Istana Buah, proses pembebasan masih menghadapi kendala.
Lahan seluas sekitar 3 are tersebut, merupakan milik dr Mawardi Hamri. Laporannya, yang bersangkutan menghilang sejak tahun 2016, sehingga menyulitkan proses pembayaran.
“Kami belum bisa melakukan pembayaran karena keberadaan pemilik belum jelas. Harus ada kepastian terkait status kepemilikan atau ahli waris,” jelas Widiahning.
Di sisi lain, Gufron mengingatkan agar pemerintah kota tetap berhati-hati dalam menyelesaikan pembebasan lahan milik Mawardi, terutama terkait aspek hukum.
Ia menyebut, opsi pembelian lahan saat ini sulit, karena status kepemilikan masih dalam proses. Oleh karena itu, pihaknya mendapat dorongan mempertimbangkan skema lain yang memungkinkan secara hukum.
“Solusi pertama memang jual beli, tapi itu belum bisa dilakukan karena status lahannya masih berproses,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar pemerintah kota dapat menempuh mekanisme sewa dengan pihak keluarga atau ahli waris, sambil menunggu adanya kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Solusi yang memungkinkan adalah sewa kepada pihak keluarga, tentu melalui mekanisme appraisal agar transparan,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemanfaatan lahan dapat segera dioptimalkan tanpa harus menunggu proses hukum yang belum pasti waktunya.
“Kalau tidak disewa, maka aktivitas usaha di sana akan tetap berjalan. Sementara itu, penataan kawasan depan kantor wali kota bisa terhambat,” pungkasnya. (*)



