Dua Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Dituntut Berbeda di Kasus PPJ
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019–2023, dengan hukuman berbeda.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, tiga terdakwa itu adalah Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Ba htiar Sukmadinata. Sidang tuntutan berlangsung Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tipikor Mataram.
JPU menuntut Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021, Lalu Karyawan dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,55 miliar.
“Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan 4 tahun 6 bulan,” katanya.
Sedangkan Jalaludin, JPU menuntutnya 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332 juta. Selain itu, Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2021 menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Terdakwa lainnya, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta,” ucapnya.
Alfa Dera menyebut, tuntutan terhadap ketiga terdakwa tidak hanya berorientasi pada pidana badan. Tetapi juga pengembalian kerugian negara melalui penyitaan harta.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dengan Ketua Dewi Santini menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (*)



