Parkir Dadakan di Sekitar Asrama Haji, Dishub Kota Mataram Ingatkan soal Pajak
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyoroti maraknya praktik parkir dadakan di sekitar Asrama Haji NTB, Jalan Dr. Soedjono, Lingkar Selatan, selama musim pemberangkatan jemaah Haji.
Selain memicu kemacetan, pengelolaan parkir di lahan sekitar lokasi juga menjadi perhatian dari sisi regulasi dan potensi pungutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menegaskan, pemanfaatan lahan pribadi sebagai lokasi parkir pada dasarnya boleh, namun tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban pajak.
“Kalau menggunakan lahan pribadi, itu diperbolehkan. Tetapi masuk kategori pajak parkir, bukan retribusi. Jadi pengelolanya harus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Fenomena parkir dadakan kerap muncul seiring tingginya antusiasme masyarakat yang mengantar keluarga berangkat Haji. Lahan kosong milik warga maupun perkantoran di sekitar Asrama Haji dimanfaatkan sebagai kantong parkir sementara.
Zulkarwin mengingatkan praktik tersebut tidak dilakukan sembarangan, terutama jika memanfaatkan ruang publik seperti bahu jalan dan trotoar. Penggunaan fasilitas umum untuk parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, bahkan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
“Yang tidak diperbolehkan jika parkir memanfaatkan badan jalan atau trotoar, apalagi sampai menarik biaya tanpa dasar jelas. Itu bisa kami tindak,” tegasnya.
Tetapkan Zona Bebas Parkir
Pihaknya bersama kepolisian telah menetapkan zona bebas parkir di sekitar gerbang Asrama Haji dengan radius hingga 100 meter. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas yang kerap tersendat akibat kendaraan pengantar yang berhenti terlalu lama.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perhubungan Kota Mataram mengerahkan personel dari UPTD Parkir dan bidang operasional ke lokasi. Petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengarahkan pengendara agar menggunakan titik parkir sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Mataram telah menerapkan sistem digitalisasi parkir melalui aplikasi Sijukir. Seluruh juru parkir resmi dan titik parkir legal telah terdata dalam sistem tersebut, sehingga masyarakat bisa membedakan parkir resmi dan praktik liar di lapangan.
“Kalau ada yang memungut biaya parkir di tempat tidak terdaftar atau menggunakan fasilitas umum, itu patut dicurigai. Kami akan tindak bersama tim gabungan,” katanya.
Zulkarwin berharap, masyarakat khususnya pengantar jemaah Haji dapat mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban bersama. (*)



