Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair Dikbud NTB Segera Dilimpahkan
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menindaklanjuti lengkapnya berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan meubelair, untuk SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menerangkan, tindak lanjut dari itu pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. “Benar sudah P-21. Minggu depan kita limpahkan (tersangka dan waktu dekat),” katanya, Kamis, 23 April 2026.
Di kasus ini, penyidik menetapkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus pengadaan meubelair periode Juni-November 2022 tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.
“Penetapan tersangka kami lakukan setelah memeriksa 65 saksi, lima ahli, termasuk ahli teknik dan bangunan,” ucap Endriadi.
Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Tipikor Polda NTB juga mengantongi kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Temuan penyidik, sambung Endriadi, ada pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dalam pengadaan meubelair senilai Rp10,2 miliar tersebut. Sehingga, mengakibatkan spesifikasi barang untuk 40 SMK se-NTB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen,” jelasnya.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin menerangkan, terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material. Hal itu tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan di dalam kontrak. “Perbedaan itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik,” tambahnya.
Muhaemin menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 ini terus berjalan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain. Termasuk, keterlibatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan.
“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, penetapan status P-21 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB selaku penyidik. “Sudah P-21,” jelasnya. (*)



