PolitikSumbawa Barat

DPRD KSB Agendakan Paripurna Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah Besok

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Setelah sempat mencuat dorongan untuk mengkaji ulang skema pemindahtanganan aset daerah, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini bergerak menuju tahap pengambilan keputusan. DPRD akan menggelar rapat paripurna pada Jumat, 24 April 2026.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan mengenai permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah. Termasuk, aset yang berkaitan dengan kepentingan industri strategis di KSB.

Ketua Pansus Pemindahtanganan Aset Daerah DPRD KSB, Santri Yusmulyadi membenarkan, legislatif telah merampungkan pembahasan di tingkat internal. “Terkait permohonan persetujuan pemindahtanganan aset,” ujar Santri kepada NTBSatu, Kamis, 23 April 2026.

Santri menegaskan, dalam proses ini, DPRD berfungsi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Setelah melalui kajian di Pansus, keputusan akhir akan ditetapkan dalam sidang paripurna besok.

“Proses di kita hanya sampai memberikan persetujuan. Selanjutnya akan berproses di pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Berdasarkan jadwal resmi, rapat paripurna akan mulai pukul 14.00 Wita dengan agenda tiga poin utama: Penyampaian Laporan Pansus mengenai hasil pembahasan mendalam terhadap aset yang diusulkan. Penetapan Keputusan DPRD sebagai bentuk legalitas persetujuan. Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD KSB.

Langkah penandatanganan bersama ini menjadi krusial sebagai dasar hukum bagi Pemda, untuk melanjutkan proses teknis pemindahtanganan aset tersebut. Sebelumnya, pihak legislatif sempat mengingatkan agar Pemda berhati-hati dalam menentukan skema, terutama menyangkut aset-aset besar agar tetap memberikan keuntungan optimal bagi daerah.

Setelah paripurna besok, proses ini akan ditutup secara resmi pada Senin, 27 April 2026 mendatang melalui agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button