Hukrim

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, amar putusan menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari YouTube MK RI, Jumat, 17 April 2026.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa, Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur secara jelas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pemohon berpendapat, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan tidak disertai uraian argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).

Selain itu, MK juga menyoroti ketidakkonsistenan antara dalil dan petitum yang diajukan pemohon. Mahkamah menilai, apabila permintaan tersebut dikabulkan, justru berpotensi menghapus pengaturan mengenai syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan, Mahkamah memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya pengaturan periodesasi jabatan Kapolri. Namun, hal tersebut tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai.

“Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodisasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menegaskan, tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. “Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button