Pengacara Publik Soroti Pelaporan Ibu Hamil di Bima, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Mataram (NTBSatu) – Pengacara publik, Rusdiansyah menyampaikan keprihatinan atas pelaporan terhadap seorang ibu hamil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra SPPG di wilayah Bima.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pola kemitraan program publik. Ia menilai, program yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi bersikap represif terhadap penerima manfaat.
Rusdiansyah menegaskan, kemitraan dalam program MBG tidak cukup hanya berlandaskan aspek administratif, tetapi juga harus mengedepankan tanggung jawab etik. Terutama, dalam melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil.
“Melaporkan penerima manfaat yang menyampaikan kritik adalah bentuk penyimpangan dari prinsip pelayanan publik,” ujar Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2026.
Dari sisi hukum, ia menilai kritik terhadap kualitas makanan maupun distribusi program merupakan bagian dari kepentingan publik yang dilindungi konstitusi. Karena itu, penggunaan instrumen pidana untuk merespons kritik dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak warga negara.
Ia juga melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam praktik kemitraan tersebut. Pendekatan represif dinilai bertentangan dengan tujuan utama program, yakni memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.
Dorong BGN Evaluasi Menyeluruh
Rusdiansyah mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit khusus terhadap mitra SPPG yang terlibat. Evaluasi tersebut, katanya, harus mencakup aspek etika, tata kelola layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kemitraan perlu dipertimbangkan secara serius.
Selain itu, Rusdiansyah menekankan pentingnya sistem pengaduan yang aman, terbuka, dan tidak represif. Tanpa jaminan tersebut, masyarakat dikhawatirkan enggan menyampaikan kritik atau keluhan.
“Program publik harus membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol sosial, bukan justru memidanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari distribusi bantuan. Tetapi juga, dari cara negara dan mitranya memperlakukan penerima manfaat secara terbuka dan adil.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa pembenahan, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan. (*)



