Jokowi Tanggapi Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli
Jakarta (NTBSatu) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang berada di bawah hak privasinya. Ia menolak memenuhi desakan sejumlah pihak yang memintanya, menunjukkan ijazah dan justru menantang para penuding untuk membuktikan tuduhan yang mereka lontarkan.
“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi, mengutip CNNIndonesia, Jumat, 10 April 2026
Jokowi mengingatkan, jika ia menuruti desakan tersebut, hal itu justru berpotensi menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat. Ia menilai, logika pembuktian akan terbalik di mana pihak yang dituduh justru dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Nanti semua orang bisa menuduh dan (yang dituduh) disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” katanya.
Terkait polemik yang berkembang, Jokowi menyampaikan, pihaknya telah melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu yang Roy Suryo dan pihak lainnya layangkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Minta Polisi Percepat Proses Hukum
Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mempercepat proses hukum agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang enggak benar,” ujarnya.
Menurut Jokowi, pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menentukan kebenaran secara hukum. Ia menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan seluruh ijazah aslinya, apabila majelis hakim memintanya dalam persidangan.
“Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan. Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1, semuanya akan saya tunjukkan,” katanya.
JK Soroti Polemik Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) turut menyoroti polemik ijazah Jokowi yang dinilai telah berlangsung terlalu lama. Ia menilai perdebatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan cara itu,” kata JK, Rabu, 8 April 2026.
JK juga mengungkapkan, polemik tersebut telah merugikan banyak pihak, termasuk ia secara pribadi karena harus menghabiskan waktu dan energi akibat namanya ikut terseret dalam isu tersebut.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan,” ujarnya.
Meski demikian, JK berpandangan, persoalan ini sebenarnya dapat selesai dengan sederhana apabila Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya secara langsung kepada publik.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita stop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” katanya.
Di sisi lain, JK juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebut, JK sebagai penyandang dana bagi Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi. (*)



