Pemprov NTB Rombak Tata Kelola Aset Daerah untuk Dongkrak PAD
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB melakukan perombakan besar-besaran pada tata kelola aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih setelah adanya pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim menegaskan, pihaknya kini berperan sebagai pilar krusial untuk menjaga agar program strategis daerah tetap berjalan sesuai rencana (on the track). BKAD juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pusat dalam mengevaluasi APBD di 10 kabupaten/kota agar selaras dengan “Triple Agenda”.
“Kami memastikan 10 kabupaten/kota berada dalam satu gerbong. Dengan intervensi bersama, beban pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan stunting akan terasa lebih ringan karena akan keroyok bersama melalui satu kebijakan,” ujar Nursalim, Rabu, 8 April 2026.
Salah satu tantangan utama yang Pemprov hadapi adalah aset-aset potensial yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi PAD. BKAD kini membidik sejumlah aset untuk program hilirisasi guna menciptakan efek berganda (multiplier effect).
Beberapa titik fokus tersebut meliputi: Kawasan Serading (Sumbawa): Lahan milik Dinas Peternakan. Lahan ini akan dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui program hilirisasi.
Kemudian, Gili Trawangan: BKAD tengah melakukan koordinasi intensif dengan UPTD Pariwisata untuk memastikan pengelolaan aset di kawasan internasional tersebut lebih profesional dan bernilai tambah tinggi.
Sektor Lain: BKAD juga melakukan pemetaan potensi pada aset di Dinas Perikanan dan Kelautan, Pertanian, hingga sektor Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Minimnya Tenaga Ahli Penilai Jadi Kendala
Nursalim mengungkapkan, selama bertahun-tahun, kendala utama optimalisasi aset di NTB adalah minimnya tenaga ahli penilai (appraiser). Sebelumnya, ribuan persil aset daerah hanya ditangani oleh satu orang penilai.
Mengatasi hal tersebut, Nursalim telah mengirimkan SDM terbaik untuk dididik langsung oleh kementerian terkait.
“Saat ini kita sudah memiliki 29 tenaga ahli bersertifikasi. Mereka inilah yang akan melakukan penilaian (appraisal) aset agar kerja sama dengan pihak ketiga berjalan akuntabel,” jelasnya.
Dari sisi pengamanan hukum, BKAD bekerjasama dengan Kanwil Pertanahan Nasional untuk mengebut sertifikasi lebih dari 200 persil aset yang belum legal dari total 1.663 persil yang ada. Langkah ini krusial untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih NTB selama 14 kali berturut-turut.
Ia optimistis, penguatan fiskal melalui optimalisasi aset adalah kunci kesejahteraan rakyat. Dengan PAD yang kuat, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengintervensi sektor-sektor produktif seperti pariwisata, UMKM, dan infrastruktur.
“Filosofinya sederhana: jika PAD meningkat, intervensi pemerintah untuk kesejahteraan rakyat akan maksimal. Kita tidak lagi meratapi pemotongan anggaran pusat, melainkan menciptakan inovasi dari apa yang kita miliki,” tutupnya. (*)



