Hukrim

Karyawan MBG, Honorer BPBD Mataram hingga Pegawai PPAT Kedapatan Nyabu di Ampenan

Mataram (NTBSatu) Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan sembilan orang di sebuah rumah Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.

Sembilan orang itu masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dugaanya, mereka merupakan pengedar hingga pelaku pengguna narkotika jenis sabu.

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan sembilan orang tersebut pada Selasa, 7 April 2026 siang. “Dari penangkapan ini, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,97 gram,” katanya, Rabu, 8 April 2026.

Latar Belakang Berbeda-beda

Di antara sembilan orang tersebut, mereka memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pegawai Dinas PUPR NTB. Termasuk karyawan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasat Resnarkoba memilih tak merincikan lengkap identitas dan latar belakang para pelaku tersebut. Namun ia membenarkan bahwa beberapa di antara mereka bekerja di instansi pemerintahan.

“Betul untuk wilayah Kota Mataram, sudah masyarakat sebagai pengguna. Bahkan kepada masyarakat yang berpendidikan. Terbukti, beberapa kali penangkapan mereka yang memiliki pekerjaan tetap menjadi pelaku penyalahgunaan Kota Mataram,” ujar Kasat Resnarkoba.

AKP Suputra menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, kerap menjadi tempat transaksi dan penggunaan sabu. Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Kami lalu menuju TKP dan mengaman sembilan orang tersebut,” ucapnya.

Dalam penggeledahan di TKP 1 itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Berupa beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), plastik klip, ponsel, serta uang tunai.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke TKP 2 yang merupakan rumah milik FA di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai jutaan rupiah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button