BREAKING NEWSHukrim

Bareskrim Polri Tangkap Bos Koko Erwin “The Doctor” di Malaysia

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan (DPO) kasus narkoba, Andre Fernando alias Charlie alias “The Doctor”. Polisi menangkap bos bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin ini pada Minggu, 5 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap “The Doctor” di Penang, Malaysia. Penangkapan ini melalui operasi gabungan antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol.

IKLAN

“Benar, yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Penang, Malaysia,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2026.

Andre Fernando merupakan bandar narkoba yang menyuplai jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Kota Bima, NTB. Ia juga sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta.

“Saat ini, tersangka dalam perjalanan menuju Indonesia dengan pengawalan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan dua orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua orang itu adalah yakni Muhammad Riiki, pemilik rekening. Kemudian, Priyo Handoko yang berperan menjual rekening tersebut kepada pihak lain. Mereka merupakan anak buah Andre Fernando alias “The Doctor”.

Kronologi Pengungkapan

Kasubdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, Charles dan Arfan.

“Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu diperoleh dari DPO Andre Fernando yang menggunakan rekening BCA atas nama Muhammad Riiki untuk transaksi,” ujar Handi Zusen.

Penangkapan Muhammad Riiki berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Jalan Kapuk Poglar Gang Jamblang, RT 002 RW 001, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 13 warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riiki mengaku, buku rekening dan kartu ATM miliknya telah ia serahkan kepada rekannya satu kampung bernama Rio. Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran ke rumah Rio. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi tongkrongan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan Priyo Handoko di sekitar kawasan Kapuk.

Priyo diketahui berperan sebagai pihak yang menjual rekening atas nama Muhammad Riiki kepada seseorang bernama Ko Randi. Selanjutnya, Muhammad Riiki dan Priyo Handoko beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Riwayat Kasus

Sebelumnya, kepolisian mengamankan seorang pria bernama Patrisius di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB.

Patrisius mengaku, pernah menjadi kurir sabu untuk Erwin Iskandar pada tahun 2024 hingga 2025. Aksi terakhirnya pada November 2025 dengan mengambil sabu seberat sekitar 1 kilogram di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Ia kemudian membawa barang haram tersebut menggunakan bus menuju Bima. Lalu menyimpannya di salah satu kamar hotel, sebelum diambil oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

“Dari pengakuannya, tersangka menerima upah sebesar Rp20 juta melalui transfer ke rekening pribadinya,” kata Handik.

Sementara itu, Koko Erwin ditangkap di perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Bandar ternama di Kota Bima itu mencoba bergerak dari Jakarta menuju Tanjung Balai dengan bantuan kaki tangannya bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda.

Dari keterangan dari Erwin, tersangka selanjutnya berkoordinasi dengan Rusdianto alias Kumis untuk menyiapkan kapal pelarian. Rusdianto yang sudah mendapat perintah “The Doctor”, memberikan suap sebesar Rp7 juta kepada Rahmat, seorang penyedia kapal tradisional.

Namun pada siang hari, 24 Februari 2026, Erwin berangkat melalui jalur laut ilegal, secara sembunyi-sembunyi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button