Diwarnai Kericuhan, Musorkab Tetapkan Wabup Bima sebagai Ketua KONI
Mataram (NTBSatu) – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima diwarnai kericuhan pada Sabtu, 4 April 2026.
Meski sempat terjadi kericuhan, Musorkab tetap menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Bima, dr. Irfan Zubaidy sebagai Ketua KONI periode 2026–2030 melalui aklamasi.
Kericuhan muncul saat pembukaan acara, ketika Bupati Bima, Ady Mahyudi menyampaikan sambutan. Selanjutnya, salah satu bakal calon tiba-tiba menyampaikan protes terkait syarat pencalonan.
Aksi tersebut memicu ketegangan, karena forum belum memasuki tahap sidang resmi. Panitia langsung mengingatkan agar penyampaian pendapat menunggu sesi pembahasan.
“Waktu Pak Bupati memberikan sambutan, ada salah satu kandidat yang mempertanyakan soal persyaratan menjadi calon. Hanya saja dilerai, karena jangan bicara di saat acara seremonial,” ungkap Ketua Panitia Musorkab, Wahyudin kepada NTBSatu pada Sabtu, 4 April 2026.
Setelah forum memasuki sidang resmi, panitia memberikan penjelasan terkait mekanisme pencalonan. Situasi kembali kondusif setelah pihak yang sempat memprotes memahami aturan yang berlaku dan memilih keluar dari forum.
Proses Penetapan Ketua Melalui Aklamasi
Panitia membuka pendaftaran calon ketua secara terbuka bagi seluruh pihak. Setiap bakal calon wajib melengkapi persyaratan administratif serta mengantongi dukungan dari cabang olahraga (cabor).
Salah satu bakal calon yang menyampaikan protes, Sudirman S.H., telah menyerahkan dokumen seperti KTP, ijazah, serta surat keterangan kesehatan.
Namun, forum pleno menetapkan syarat utama untuk menjadi calon tetap mencakup dukungan minimal dari tujuh cabang olahraga (cabor). Wahyudin menegaskan, ketentuan tersebut menjadi faktor penentu.
“Saat proses pendaftaran, kita sifatnya terbuka, siapa pun boleh mendaftar. Tetapi, ada satu syarat sebagai penentu untuk bisa bergabung sebagai calon tetap sebelum pemilihan, yaitu mendapat dukungan dari tujuh cabor,” ungkapnya.
Ia menyebut, bakal calon lain tidak memenuhi syarat utama tersebut, meskipun seluruh dokumen administrastif telah lengkap. “Dukungan itu yang beliau tidak punya. Kalau persyaratan administrasi lain lengkap semua, namun tidak dengan dukungan cabor,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat, hanya Wakil Bupati Bima, dr. Irfan Zubaidy yang memenuhi seluruh ketentuan. Sehingga, forum menetapkannya sebagai Ketua KONI melalui mekanisme aklamasi tanpa proses pemungutan suara.
“Jadi saat kita menetapkan calon, karena hanya ada satu yang memenuhi syarat, kita tetapkan dr. Irfan sebagai calon tetap. Karena hanya satu calon, maka terjadi aklamasi, tidak ada pemilihan,” ungkapnya.
Peserta Musorkab menerima keputusan tersebut setelah panitia memaparkan seluruh tahapan secara terbuka. Dengan hasil itu, dr. Irfan Zubaidy resmi memimpin KONI Kabupaten Bima untuk periode 2026–2030. (*)



