Hukrim

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Bansos DPRD Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menghentikan proses penanganan perkara dugaan korupsi bansos DPRD Kota Mataram tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebut, penghentian kasus itu dengan adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, karena kejaksaan tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara.

IKLAN

“Sehingga, penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara masih belum jelas. Itu hasil gelar dengan BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan),” kata Made Oka, Selasa, 31 Maret 2026.

Jaksa menghentikan kasus ini di tahap penyidikan. Dari hasil pengusutan, penyidik Pidsus Kejari Mataram menemukan, penyaluran bansos itu oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram dari dana DBHCHT anggaran 2022 sebesar Rp4 miliar.

Bantuan telah tersalurkan seluruhnya dan diterima oleh penerima bansos sebanyak 591 individu dan 262 kelompok.

Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa ratusan saksi. Termasuk penerima bantuan. Selain itu, mereka juga telah melakukan ekspose bersama BPKP.

“Kesimpulanya begitu. Tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara. Simpelnya, tidak ada kerugian negara. Karena bansos sudah diterima semua,” beber Mantan Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah ini.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi bansos DPRD Kota Mataram ini berjalan di tahap penyidikan sejak Januari 2025. Jaksa mulai mengusutnya dari tahun 2024 lalu.

Kala itu, muncul dugaan bahwa masing-masing anggota DPRD membagikan Pokir dalam bentuk uang kepada penerima. Mereka menyalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dan dinas lain.

Namun, penerima bansos tersebut tidak pernah mengusulkan proposal. Sisi lain, dewan sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapannya. Dugaan lain ada pemotongan anggaran yang harus diterima. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button