Hukrim

Polisi Tangkap Oknum Petugas Dishub Mataram di Rumahnya, Amankan 7,75 Gram Sabu

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram inisial AG, bersama empat orang lainnya terkait kasus narkoba.

Kasat Resnarkorba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, tim opsnal mengamankan lima orang tersebut pada Minggu, 29 Maret 2026 18.30 Wita. Empat orang lainnya masing-masing berinisial LDSP, MRM, AS, dan FAL.

IKLAN

Polisi mengamankan kelimanya di rumah AG di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Yang bersangkutan (AG) bertugas di salah satu instansi di Kota Mataram,” katanya, Senin, 30 Maret 2026.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah di Kelurahan Monjok, sering terjadi sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal turun dan melakukan penyelidikan.

“Kami mengamankan kelima terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Kami juga melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat lokasi. Hasilnya tim menemukan barang bukti sabu siap edar,” beber Suputra.

Dari penggeledahan itu, Sat Resnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa plastik bening sabu-sabu, alat hisap sabu, gunting, dan beberapa handphone.

“Total sabu-sabu seberat bruto 7,75 gram. Untuk yang bersangkutan (AG) sudah kita lakukan tes urine, hasilnya belum keluar,” jelasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Mataram guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat oknum petugas Dishub Kota Mataram itu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button