Kemlu Desak Investigasi Seorang Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), mengutuk keras serangan terhadap markas Indonesia di Lebanon Selatan yang menyebabkan seorang prajurit TNI gugur dan tiga personel lainnya terluka.
Melalui pernyataan di media sosial X pada Senin, 30 Maret 2026, Kemlu RI mendesak dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan atas insiden tersebut.
“Indonesia mengutuk keras kejadian tersebut dan memanggil penyelidikan yang menyeluruh dan transparan,” tulis Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan belasungkawa mendalam, atas gugurnya prajurit TNI yang bertugas sebagai penjaga perdamaian di Lebanon.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan belasungkawa terdalam atas meninggalnya seorang penjaga perdamaian Indonesia dan melukai tiga personel lain yang bertugas di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL),” demikian pernyataan Kemlu RI.
Kemlu RI turut memberikan penghormatan kepada prajurit yang gugur atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga perdamaian dunia.
“Kami menyampaikan penghormatan tertinggi kami kepada penjaga perdamaian yang gugur atas dedikasi dan pengabdiannya untuk perdamaian dan keamanan internasional. Doa dan simpati kami bersama keluarga yang berduka, dan kami berharap agar personel yang terluka segera pulih sepenuhnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Israel Serang Markas Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
Sebelumnya, misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (UNIFIL) mengumumkan kabar duka pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Seorang anggota pasukan meninggal dunia, sementara satu personel lain mengalami luka berat setelah ledakan proyektil mengguncang area tugas pada Minggu, 29 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu pos UNIFIL yang berada dekat Adshit al-Qusayr, wilayah Marjayoun, Lebanon Selatan.
UNIFIL menyampaikan, pihaknya belum mengetahui sumber proyektil yang memicu ledakan tersebut. Proses penyelidikan segera berjalan untuk mengungkap penyebab pasti serta kronologi lengkap insiden.
“Kami tidak mengetahui asal proyektil tersebut. Kami telah meluncurkan penyelidikan untuk menentukan semua keadaan,” ungkap UNIFIL melansir Anadolu melalui Tempo.co pada Senin, 30 Maret 2026.
Informasi lain datang dari Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA). Laporan tersebut menyebutkan, artileri Israel mengarah ke markas kontingen Indonesia yang bertugas bersama pasukan PBB di kawasan Adshit al-Qusayr. Serangan itu menimbulkan dampak serius bagi personel yang berada di lokasi.
Insiden ini memicu perhatian luas karena menyangkut keselamatan pasukan penjaga perdamaian. Serangan terhadap pasukan PBB termasuk tindakan yang melanggar aturan internasional.
Pihak terkait menilai, aksi tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. Pelanggaran semacam ini juga berpotensi masuk kategori kejahatan perang.
Situasi keamanan di Lebanon selatan kembali menjadi sorotan setelah kejadian ini. Ketegangan yang terus meningkat membuat risiko bagi pasukan penjaga perdamaian semakin tinggi.
Pemulangan Prajurit yang Gugur
Kemlu RI menyatakan, pemerintah saat ini bekerja sama dengan UNIFIL untuk memastikan pemulangan jenazah prajurit yang gugur. Serta, menjamin penanganan medis terbaik bagi personel yang terluka.
“Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian PBB harus dihormati sepenuhnya setiap saat, sesuai dengan hukum internasional. Segala bentuk ancaman terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat diterima dan merusak upaya kolektif untuk menjaga perdamaian dan stabilitas,” tegas Kemlu RI.
Indonesia juga menegaskan kecamannya terhadap serangan Israel di Lebanon Selatan, serta menyerukan semua pihak untuk menjaga keamanan dan integritas wilayah Lebanon, menghentikan serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur, serta kembali menempuh jalur dialog dan diplomasi guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan otoritas terkait, serta memantau perkembangan situasi secara saksama. (*)



