Politik

Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB Lepas, Dewan Kritik Pengawasan dan Pengelolaan Aset Daerah

Mataram (NTBSatu)Pemprov NTB gagal mempertahankan dua aset daerah, yaitu Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita, yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Upaya hukum oleh Pemprov NTB dalam mempertahankan aset daerah tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga, lahan itu kini menjadi milik Ida Made Singarsa. Sebelumnya menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

IKLAN

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyayangkan, dua aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), lepas dari Pemprov NTB.

“Ya tentu kita sayangkan sekali,” kata Sambirang kepada NTBSatu, Minggu, 29 Maret 2026.

Namun di satu sisi, ia menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja dari kasus ini ia menyoroti indikasi lemahnya pengelolaan dan pengawasan aset oleh Pemprov NTB. Khususnya terkait belum optimalnya proses sertifikasi aset yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemprov NTB bahwa aset itu tidak hanya di data, diklaim, tapi tidak segera disertifikasikan.

“Ini pelajaran penting bagi pejabat di BKAD dan Biro Hukum dan HAM Setda NTB. Pengamanan aset vital sekali. Jangan tunggu jadi sengketa baru panik,” tegasnya.

Berangkat dari kasus ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak BKAD untuk segera menuntaskan status seluruh aset milik Pemprov NTB, sekaligus melakukan penilaian ulang (reappraisal) terhadap aset-aset strategis agar Pemprov dapat memenfaatkannya secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kita desak BKAD untuk segera tuntaskan status aset Pemprov dan sekaligus reappraisal seluruh aset-aset strategis supaya produktif,” ungkapnya.

Beberapa aset menjadi sorotannya adalah aset-aset kontraktual yang masa pengelolaannya akan segera berakhir. Ia meminta, agar Pemprov segera memperbaharui nilai dan skema pengelolaannya.

“Bila perlu, lakukan seleksi ulang pengelola (beauty contest) guna memastikan aset tersebut terkelola secara profesional,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga perlu memperbaharui skema pengelolaan sejumlah aset strategis. Misalnya, kawasan Gili Trawangan, Gili Goleng, Pasar Seni Senggigi, Pulau Gede di Sekotong, serta Lombok City Center (LCC).

“Termasuk, status aset eks PT DMB yang berada di Sembalun dan Meninting juga hingga kini belum memiliki kejelasan,” ujarnya.

Pemprov NTB Hormati Putusan Hukum

Pemprov NTB menegaskan, tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik yang juga Juru Bicara Pemprov NTB menyampaikan, perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Serta, telah pemerintah daerah tempuh secara maksimal.

“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana pengadilan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, proses hukum tersebut telah mulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani. Kemudian, berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya, Rudy Gunawan hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah Pemprov tempuh secara komprehensif.

Dengan penolakan kasasi dan peninjauan kembali, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan Pemprov wajib melaksanakannya. Pemprov NTB menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik.

“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button