HEADLINE NEWSKota Mataram

Sejarah Gedung Wanita NTB: Dulu Jadi Fasilitas Organisasi Perempuan, Kini Rata dengan Tanah

Mataram (NTBSatu) – Gedung Wanita Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Udayana, Kota Mataram, menyimpan perjalanan panjang yang berkaitan erat dengan perkembangan daerah, serta konflik hukum yang muncul kemudian.

Sejarah panjang Gedung Wanita bermula saat Pemprov NTB menguasai lahan melalui surat pinjam pakai tanah pada tahun 1964. Langkah tersebut menandai awal penguasaan negara atas kawasan itu, jauh sebelum bangunan berdiri seperti yang dikenal masyarakat saat ini.

IKLAN

Pemerintah kemudian membangun Gedung Wanita sebagai fasilitas publik untuk mendukung kegiatan perempuan. Program ini sejalan dengan kebijakan nasional pada era Orde Baru yang mendorong peran perempuan dalam pembangunan melalui organisasi seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita.

Gedung wanita berfungsi sebagai ruang pelatihan, pertemuan organisasi, hingga penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya.

Pada masa awal pemanfaatan, Gedung Wanita NTB memegang peran penting sebagai pusat aktivitas perempuan. Banyak kegiatan berlangsung secara rutin dan menjadikan gedung ini sebagai salah satu titik berkumpul masyarakat.

Posisi gedung yang berada di pusat Kota Mataram juga meningkatkan nilai strategisnya sebagai aset daerah.

Sengketa Lahan Hingga Penggusuran

Seiring waktu, status gedung sebagai aset Pemprov NTB menghadapi tantangan serius. Sengketa lahan melibatkan pemerintah dan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah. Proses hukum berjalan panjang hingga mencapai berbagai tingkat peradilan.

Pemanfaatan gedung mulai menurun akibat konflik tersebut. Aktivitas resmi berkurang drastis, sementara kondisi bangunan terlihat terbengkalai. Pihak tertentu sempat memanfaatkan lokasi tersebut untuk kegiatan nonformal, termasuk wahana hiburan bertema rumah hantu.

Perkembangan terbaru menunjukkan, Pemprov NTB gagal mempertahankan aset tersebut setelah kalah dalam gugatan. Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya tersebut tidak mengubah hasil akhir.

Hak kepemilikan lahan kini berpindah kepada Ida Made Singarsa. Ia sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen lahan yang berkaitan dengan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Setelah memenangkan perkara pada tingkat Mahkamah Agung, pihak terkait segera mengosongkan area tersebut.

Pantauan NTBSatu di lokasi, bangunan Gedung Wanita sudah rata dengan tanah. Sisa puing menjadi satu-satunya penanda keberadaan gedung yang pernah aktif sebagai pusat kegiatan perempuan di NTB.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, membenarkan kondisi tersebut. Ia menegaskan, aset tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah. “Sudah bukan aset Pemprov,” ucapnya singkat pada Kamis, 26 Maret 2026.

Saat mendapat pertanyaan lanjutan terkait langkah pemerintah, Nursalim tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan pertanyaan kepada Biro Hukum. “Tanya Biro Hukum,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button