Sumbawa

Tekan Belanja Pegawai, Pemkab Sumbawa Andalkan Pensiun Alami dan Tingkatkan PAD

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, menyiapkan strategi untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan maksimal 30 persen pada 2027.

Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan opsi drastis seperti merumahkan pegawai, Pemkab Sumbawa memilih pengurangan secara alami dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

IKLAN

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengungkapkan, saat ini persentase belanja pegawai masih berada di kisaran 40 hingga 45 persen dari total APBD.

“Kita kan ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Posisi kita sekarang masih di atas ketentuan, sekitar 40-an sampai 45 persen. Target kita di 2027 bisa mencapai 30 persen,” ujarnya menjawab pertanyaan NTBSatu, Jumat, 27 Maret 2026.

IKLAN

Bupati Jarot menjelaskan, Pemkab akan mengurangi pegawai secara alami. Langkah ini mencakup pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, mutasi, maupun meninggal dunia.

IKLAN

“Jumlah pegawai akan berkurang dengan sendirinya tanpa kita melakukan langkah ekstrem. Jadi, kita tidak merumahkan pegawai,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Sumbawa meningkatkan total APBD dengan menambah PAD. Dengan total APBD yang lebih besar, persentase belanja pegawai akan turun meskipun jumlah pegawai relatif sama.

“Kalau PAD kita naik, otomatis total APBD membesar. Dengan angka belanja pegawai yang tetap atau sedikit berkurang, persentasenya pasti akan turun menuju angka 30 persen,” jelas Bupati Jarot.

Bupati Jarot menegaskan, Pemkab Sumbawa tidak bisa langsung mencapai target 30 persen. Pemerintah Pusat pun memahami adanya masa transisi bagi daerah. Pemkab Sumbawa akan mengevaluasi capaian setiap tahun hingga 2027, termasuk selisih antara target dan kondisi riil.

“Sementara ini, kita optimalkan pegawai yang ada, kita tata dan geser posisinya supaya lebih efektif. Nanti kita lihat sejauh mana gap-nya (jaraknya, red), baru kita rumuskan langkah lanjutan,” katanya.

Strategi ini, lanjutnya, diharapkan menekan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN di Kabupaten Sumbawa. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button