Ombudsman Temukan Dugaan Permainan Tarif Bus Arus Balik, Pengawasan Dishub NTB Dinilai Lemah
Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menemukan ketidaksesuaian tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi, saat masa arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono mengungkapkan, terjadi kenaikan tarif bus dari tarif resmi Dinas Perhubungan Provinsi NTB tetapkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi untuk rute Bima–Mataram sebesar Rp330.000. Namun, di lapangan masyarakat justru harus membayar tarif hingga Rp400.000.
“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal pemudik membeli tiket bus di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” tegasnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Temuan ini menambah daftar pelanggaran yang sebelumnya juga terjadi saat arus mudik.
Pada masa arus mudik beberapa hari lalu, Ombudsman juga menemukan pelanggaran serupa pada layanan eksekutif dengan tarif yang mencapai Rp375.000 dan melampaui batas.
Dwi menegaskan, temuan ini bukan pertama kali terjadi. Ombudsman menilai praktik pelanggaran tarif berlangsung berulang kali, yang menjadi indikasi lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
Padahal, Ombudsman telah menyampaikan temuan serupa pada masa arus mudik sebelumnya, namun pada arus balik saat ini justru kembali terulang.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ujarnya.
Ia menekankan, Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebagai leading sector memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP, sekaligus memastikan adanya persaingan tarif yang sehat.
Menurutnya, Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan secara serius dan berkelanjutan, khususnya pada momentum angkutan Lebaran yang rawan terjadi lonjakan harga.
“Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan, termasuk penindakan terhadap operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif.
Tanggapan Dinas Perhubungan NTB
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ervan Anwar menyampaikan, pengawasan sudah pihaknya lakukan sejak awal. Bahkan sudah membuat kesepakatan dengan pihak PO untuk tidak main-main dengan tarif bus selama musim mudik lebaran 2026.
“Kita sudah sepakat dan membuat pernyataan kalau ada kenaikan tarif, maka PO wajib mengembalikan,” tegasnya.
Namun terhadap persoalan ini, ia mengaku akan memanggil PO tersebut, serta memberikan teguran tertulis jika temuan itu benar.
“Kita akan panggil mereka, kalau benar ada temuan itu, mereka wajib mengembalikan kelebihan bayar itu,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya akan meneruskan hasil pengawasan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan Lebaran.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian tarif maupun pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026 dengan menghubungi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB melalui WhatsApp di nomor 08111323737, guna memastikan masyarakat terlayani sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



