Opini

Laut dan Keadilan Fiskal Daerah

Oleh: Saipul AM, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

Dalam praktik desentralisasi kita, ada satu paradoks yang terus berulang. Daerah didorong untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola perpajakan, dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Namun, ketika nilai ekonomi tumbuh di wilayahnya sendiri, manfaat fiskalnya tidak selalu kembali ke kas daerah. Manfaat naik ke atas, tanggung jawab tetap tinggal di bawah.

IKLAN

Laut memperlihatkan paradoks itu dengan sangat terang.

Bagi provinsi pesisir dan kepulauan seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), laut bukan sekadar bentang alam. Laut adalah ruang hidup, ruang produksi, ruang sosial, dan sekaligus ruang yang memerlukan pengaturan, pengawasan, serta perlindungan yang tidak murah. Karena itu, pemanfaatan ruang laut tidak layak dibaca semata sebagai urusan teknis perizinan. Ia harus dibaca sebagai persoalan keadilan fiskal.
NTB sebenarnya tidak sedang diam. Dari sisi kebijakan daerah, telah ada upaya penataan instrumen fiskal. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 mengonsolidasikan pajak dan retribusi daerah. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 memperbarui dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pada ranah yang masih berada dalam jangkauan kewenangannya, provinsi bergerak.

Namun, ikhtiar itu belum cukup mengubah struktur fiskal yang lebih mendasar. Pada 2024, PAD NTB tumbuh sekitar 4,30 persen, sedangkan pendapatan transfer tumbuh sekitar 10,61 persen. Ini menandakan bahwa mesin penerimaan yang benar-benar mencerminkan kapasitas fiskal daerah sendiri belum tumbuh secepat kebutuhan belanjanya. Tekanan itu terlihat makin nyata dalam APBD 2026: pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp5,62 triliun, defisit sekitar Rp111,20 miliar, sementara belanja modal hanya sekitar Rp193,49 miliar.

IKLAN

Masalahnya bukan sekadar besar kecilnya APBD, melainkan seberapa luas ruang gerak yang sungguh-sungguh tersisa setelah beban rutin, kewajiban pelayanan publik, dan tekanan belanja yang tidak dapat ditunda diperhitungkan. Dalam kondisi seperti ini, setiap manfaat ekonomi yang menjauh dari kas daerah akan langsung memengaruhi daya tahan fiskalnya.

IKLAN

Persoalan itu tampak jelas dalam pengelolaan ruang laut. Pasca-UU Cipta Kerja, keputusan pemanfaatan ruang laut makin terpusat melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penerimaannya masuk ke skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetor ke kas negara. Untuk kegiatan menetap di laut, tarif resminya sebesar Rp18,68 juta per hektare.

Dari sudut administrasi, mekanisme ini tampak rapi. Namun, dari sudut keuangan daerah, pertanyaan yang lebih penting ialah: siapa yang menanggung ongkos tata kelola, dan siapa yang menikmati manfaat penerimaannya?

Daerah memang tidak sepenuhnya absen. Ada ruang pendelegasian tertentu kepada gubernur. Tetapi pendelegasian itu bersifat delegatif, bukan kewenangan yang melekat. Ia dapat diberikan, dapat pula diubah. Akibatnya, provinsi tetap menanggung biaya koordinasi, sinkronisasi zonasi, penanganan konflik pemanfaatan ruang, perlindungan masyarakat pesisir, dan pengawasan lapangan, tanpa kepastian bahwa beban tersebut disertai manfaat fiskal yang memadai.

Padahal, daerah telah lama menyiapkan fondasi tata kelola pesisirnya. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun melalui proses yang panjang. Sayangnya, dalam praktik, posisi dokumen ini kerap belum cukup kuat untuk memastikan bahwa kesesuaian substantif benar-benar menjadi dasar keputusan akhir. Daerah diminta menjaga laut, tetapi belum tentu memiliki suara yang menentukan atas laut yang dijaganya.

Di sinilah masalah insentif muncul. Dokumen BPBL Lombok mencatat potensi areal budidaya laut NTB mencapai 171.010,51 hektare. Dengan ilustrasi konservatif, bila hanya 1 persen saja dari potensi itu relevan untuk PKKPRL kegiatan menetap, nilai bruto penerimaan yang terkonsentrasi di pusat mencapai sekitar Rp31,95 miliar. Dalam struktur APBD dengan belanja modal sekitar Rp193,49 miliar, angka seperti itu jelas bukan jumlah kecil.

Karena itu, yang dipersoalkan bukan sekadar hilangnya satu jenis retribusi. Yang lebih mendasar ialah bahwa arsitektur fiskal kita belum menyediakan mekanisme manfaat yang seimbang bagi daerah pesisir atas penerimaan PKKPRL yang terpusat sebagai PNBP. Manfaat mengalir ke atas, sementara ongkos pengelolaan tinggal di bawah.

Dalam desentralisasi yang sehat, fungsi, tanggung jawab, dan insentif fiskal tidak boleh dipisahkan terlalu jauh. Bila dipisahkan, yang muncul bukan efisiensi, melainkan jarak antara pembuat keputusan dan penanggung akibat.

Koreksinya harus bersifat kelembagaan. Pertama, perlu ada jembatan fiskal melalui mekanisme bagi hasil atau skema pengembalian yang wajar bagi provinsi pesisir atas PNBP PKKPRL. Kedua, perlu ada jembatan tata kelola dengan memperkuat posisi substantif rencana zonasi daerah dalam proses penilaian PKKPRL.
Pada akhirnya, desentralisasi tidak akan sehat bila yang dibagi hanya tugas, sementara insentif fiskal tetap dipusatkan. Daerah yang diminta menjaga laut semestinya juga diberi napas fiskal yang memadai untuk merawatnya. Sebab ketika manfaat bergerak ke satu arah dan tanggung jawab tinggal di arah yang lain, yang melemah bukan hanya APBD, melainkan keadilan dalam tata kelola keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button