Kakek 80 Tahun di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Cucunya Sendiri
Mataram (NTBSatu) – Polsek Langgudu mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AD (80). Dugaanya, warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, itu melecehkan cucu sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kronologisnya bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, korban didatangi pelaku yang menawarkan uang Rp50.000 sembari mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah, ia mengajak korban melakukan berhubungan badan.
Merasa takut, korban kemudian melarikan diri menuju lokasi ibunya yang sedang memanen rumput laut di pinggir pantai. Namun, karena di lokasi terdapat banyak orang, korban memilih belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban baru menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada malam hari. Setelah berada di rumah,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, Penjabat Kepala Desa Waduruka mendatangi Polsek Langgudu. Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak desa menilai, tindakan itu berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Setelah mendapatkan laporan, sekitar pukul 21.00 Wita, personel Polsek Langgudu bergerak dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Langgudu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda M. Suhaely.
Tindakan cepat yang dilakukan pihak kepolisian tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Termasuk mengantisipasi reaksi dari masyarakat setempat.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. “Sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat. Masyarakat juga tidak main hakim sendiri,” tandasnya. (07)



