Polisi Bubarkan Pesta Sabu di Sumbawa, 7 Orang Diamankan, 5 Positif Narkoba
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Aparat Satresnarkoba Polres Sumbawa membongkar pesta narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di kawasan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis malam 19 Maret 2026.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang. Lima di antaranya positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Brang Biji dan Babinsa setempat.
“Informasi awal kami terima dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Iptu Harirustaman, Selasa 24 Maret 2026.
Digerebek di Kamar Kos
Saat tim opsnal tiba di lokasi, dan langsung mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan.
“Ketika tim tiba, tujuh orang tersebut sudah kami amankan dan di lokasi kita temukan alat hisap sabu yang masih berisi,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat sebagai saksi umum.
“Penggeledahan kami lakukan secara menyeluruh, termasuk di kamar mandi,” katanya.
Sembunyikan Sabu di Kloset
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang terduga pelaku sembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
“Di dalam kloset kita temukan satu klip berisi sembilan poket sabu,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap (bong), pipa kaca, korek gas, sumbu, serta lima unit handphone.
“Total barang bukti mencapai 9 poket sabu dengan berat bruto 1,40 gram dan sabu dalam pipa kaca 1,52 gram,” jelasnya.
Ngaku Dapat dari Teman
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial RRP (22) mengakui kepemilikan sabu tersebut.
“Terduga mengakui barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial I di wilayah Serading,” ujarnya.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Lima Orang Positif Narkoba
Dari hasil tes urine, lima dari tujuh orang yang diamankan positif mengonsumsi narkotika. “Sebagian besar terduga pelaku hasil tes urinenya positif,” katanya.
Kini polisi mengamankan para terduga pelaku di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka terkena Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” pungkasnya. (Marwah)



