Tuduh Unit Nasabah Milik Orang Lain, Oknum SPV SMS Finance Sumbawa Terancam Pidana UU ITE
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Manajemen PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa terancam jeratan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan penghinaan dan penyebarluasan berita bohong.
Perusahaan pembiayaan ini dilaporkan setelah diduga menganulir penawaran kredit kompensasi kepada nasabah bernama Sudirman, warga Taliwang secara sepihak. Dengan alasan yang dinilai menyerang kehormatan nasabah tersebut.
Kronologi Pencemaran Nama Baik
Kasus bermula saat pihak SMS Finance melalui analis kredit di Jakarta, berulang kali menawarkan fasilitas Top Up atau pencairan dana tambahan kepada Sudirman. Penawaran ini diberikan secara aktif, karena catatan pembayaran Sudirman selama hampir dua tahun terakhir tergolong sangat lancar tanpa tunggakan sama sekali.
Namun, saat Sudirman menyetujui penawaran tersebut, Santi Martia Dekayanti selaku Supervisor (SPV) SMS Finance Cabang Sumbawa tiba-tiba membatalkan prosesnya. Melalui pesan elektronik, ia menuduh unit kendaraan yang dijaminkan bukan milik Sudirman.
“Klien kami merasa difitnah dan direndahkan martabatnya. Oknum manajemen menyebarkan pernyataan bahwa klien kami tidak memiliki kendaraan tersebut. Padahal, SMS Finance sendiri yang membuat kontrak jaminan BPKB atas nama Sudirman sejak awal,” tegas Direktur MES & Partners, Erry Satriawan selaku kuasa Hukum, Sudirman dalam rilisnya, Senin, 16 Maret 2026.
Kejanggalan Prosedur Internal
Pihak kuasa hukum menilai, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab, pada saat akad kredit pertama dilakukan, pihak SMS Finance telah menyatakan dokumen kepemilikan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi, survei fisik, hingga analisis kelayakan.
“Ini aneh. SMS Finance yang melakukan kontrak pertama kali, mereka yang cek dokumen dan survei fisik. Akibat keterangan sepihak itulah klien kami merasa dihina dan difitnah,” tambah Erry.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas tindakan tersebut, MES & Partners telah melayangkan surat somasi dan menjerat oknum tersebut dengan pasal berlapis:
- Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penyerangan Nama Baik;
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE);
- Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Pihak manajemen diberikan tenggat waktu tujuh hari, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa dan menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
Tanggapan Manajemen
Terpisah, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony belum bersedia memberikan keterangan detail terkait materi somasi tersebut. Ia menyatakan akan menanggapi kasus ini sesuai prosedur internal perusahaan.
“Untuk case (kasus, red) ini akan SMS Finance tanggapi sesuai SOP yang ada di sini. Jadi nanti akan kami tanggapi secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Rony. (Andini)



