Gubernur Iqbal Larang Pejabat Pemprov NTB Mudik Pakai Mobil Dinas ke Luar Daerah
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melarang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar NTB. Hal ini sesuai arah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Sudah ditegaskan KPK, dilarang menggunakan mobil dinas ke luar daerah,” kata Iqbal, Senin, 16 Maret 2026.
Iqbal menegaskan, larangan ini hanya berlaku untuk pejabat yang melakukan perjalanan mudik ke luar NTB. Misalnya, Jakarta, ke daerah Jawa dan sebagainya.
“Kalau masih di NTB, biarkan aja lah, di dalam NTB gitu nggak mudik hitungannya,” ujarnya.
Ia memberikan kebebasan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Terlebih, jika pejabat tersebut benar-benar membutuhkan. Misalnya, untuk pulang kampung.
“Silahkan, kalau masih di wilayahnya NTB. Silahkan boleh bawa pulang kampung, digunakan saja lah, kalau memang diperlukan, silahkan digunakan gitu,” jelasnya.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara serta tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik menjelang perayaan Idulfitri.
Sebagai informasi, Pemprov NTB menetapkan libur lebaran mulai tanggal 18 – 24 Maret. Meski demikian, di masa cuti bersama jam kerja menggunakan sif. Sehingga, pelayanan publik tetap berjalan.
“Tiap hari dibagi yang piket. Ada piket tiap hari, sehingga pemerintahan terutama pelayanan publik tidak berhenti. Intinya, pelayanan publik tidak berhenti,” ungkapnya. (*)



