Pemkot Mataram Tegaskan ASN Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik di lingkungannya agar tidak menerima parsel atau bingkisan hari raya yang berkaitan dengan jabatan. Imbauan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri dan Nyepi sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Mataram agar mematuhi imbauan tersebut.
“Kita mengikuti imbauan tersebut. Sudah kami sampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN, dan saya kira semuanya sudah memahami aturan ini,” kata Mohan, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan gratifikasi menjelang hari raya. Dalam aturan itu menyebut, pegawai negeri maupun penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Menurut Mohan, pemberian bingkisan Lebaran yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Juga dapat memengaruhi objektivitas pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan, pengingat ini rutin disampaikan setiap tahun untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini memang selalu kita ingatkan setiap tahun sebagai bagian dari upaya menjaga integritas di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Mohan juga mengingatkan para pejabat, khususnya yang baru menjabat, agar tidak saling mengirim ataupun menerima parsel dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan pemerintah.
“Intinya tidak perlu saling mengirim parsel, apalagi dari pihak yang memiliki kepentingan. Hal seperti itu sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski tradisi berbagi bingkisan saat Lebaran merupakan bagian dari budaya silaturahmi di masyarakat. Namun bagi pejabat publik terdapat batasan etika yang harus diperhatikan agar tidak berkaitan dengan jabatan.
Sedangkan, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan Pemkot terus menyampaikan imbauan tersebut dalam berbagai rapat koordinasi.
“Kami sudah mengingatkan teman-teman ASN untuk tidak menerima bingkisan dalam kapasitas jabatan, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran KPK,” ujarnya. (*)



