Sumbawa

Bisnis Sabu 100.000 per Poket di Kecamatan Tarano Sumbawa Terbongkar

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Peredaran puluhan poket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, berhasil digagalkan aparat Sat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Seorang pria berinisial CK (34) ditangkap di Desa Pidang pada Kamis 12 Maret 2026, setelah kedapatan menyimpan 29 poket sabu yang diduga siap diedarkan

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

IKLAN

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Harirustaman, Jumat, 13 Maret 2026.

IKLAN

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung bergerak menuju lokasi.

“Tim mendatangi sebuah warung di Desa Pidang dan mendapati terduga pelaku sedang duduk di depan warung miliknya. Kemudian, langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan puluhan poket sabu yang diduga siap diedarkan

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 29 poket sabu, terdiri dari 26 poket kecil yang diduga dijual seharga Rp100 ribu per poket dan tiga poket ukuran sedang,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai depan kamar mandi yang berada di sekitar lokasi tempat pelaku berada. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan klip kosong, gunting, dua skop plastik, korek gas, dompet warna merah muda. Serta, uang tunai sebesar Rp250 ribu,” katanya.

Polisi Telusuri Pemasok

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Kecamatan Empang.

“Terduga pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Kecamatan Empang,” tambahnya.

Polisi kemudian berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Tim telah melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sehingga, proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button