Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Lembar
Mataram (NTBSatu) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, menggagalkan penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek senilai Rp570 juta.
Rokok ilegal itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Lanal Mataram mengamankan di Pelabuhan Lembar pada Senin, 9 Maret 2026.
Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo mengatakan, rokok itu rencananya akan diedarkan ke Pulau Sumbawa dengan tujuan akhir wilayah Bima.
“Tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” ujar Kolonel Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai. Tujuannya, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar.
Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung menghentikan dan memeriksa terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda.
Kolonel Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta. Dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp570 juta.
Danlanal menjelaskan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kolonel Asep menyebutkan, sopir dan kru truk yang mereka amankan hanya sebagai petugas ekspedisi. “Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat kami hentikan, mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai. “Kami dari Lanal Mataram akan terus memantau setiap perairan dan pelabuhan untuk selalu waspada. Sehingga barang barang ilegal yang tidak masuk ke wilayah NTB,” tutup Danlanal. (*)



