Hukrim

Kantongi Calon Tersangka, Kejati Dalami Peran Notaris di Dugaan TPPU Lahan Samota

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik penjualan lahan Samota, Sumbawa, terus berjalan. Selain mengantongi calon tersangka, Kejati NTB juga mendalami peran pihak lain, termasuk notaris.

“Itu (notaris pemberi uang) masih kita dalami,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

IKLAN

Beredar informasi bahwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah notaris. Dugaannya, transaksi itu untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Subhan juga menerima uang serupa saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah.

IKLAN

Apakah nantinya notaris pemberi uang itu akan terjerat kasus gratifikasi, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. “Belum. Nanti kita lihat. Masih pendalaman semua,” ucapnya.

IKLAN

Di kasus ini, Kejati NTB mengantongi beberapa nama calon tersangka. Jumlah calon tersangka di balik penjualan lahan milik mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan atau Ali BD ini, diprediksi lebih dari satu. Pengumuman tersangka disebut akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara rampung.

“(Pengumuman) tidak lama lagi. Nanti kita umumkan. Segera mungkin,” tegas Zulkifli.

Pasca menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembelian lahan Samota seluas 70 hektare, penyidik Kejati NTB menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Yaitu, TPPU dan gratifikasi.

“TPPU-nya yang lebih condong. Gratifikasi kita belum ini, tunggu dulu. TPPU dulu,” beber Aspidsus.

Selama proses penyidikan, Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Subhan dalam kasus penjualan lahan Samota telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S  Zulkarnain 

Dari penggeledahan yang bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, berupa dokumen dan berkas-berkas berkaitan dengan penjualan lahan di berbagai tempat. “Itu ada beberapa yang kita temukan. Barang itu sudah kami sita,” ungkap Zulkifli.

Usut TPPU di Sumbawa dan Lombok Tengah

Jaksa mengusut kasus TPPU dan gratifikasi ini ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan begitu, penyidik Pidsus Kejati NTB menerbitkan tiga Sprindik terhadap Subhan. 

Kasus TPPU dan gratifikasi itu terbongkar dari pembelian lahan 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa. Aspidsus menyebut, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. Melainkan juga di daerah lain. Penangan kasusnya pun tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.

“Tapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.

Tidak hanya menggeledah rumah tersangka. Penyidik juga secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka dari kalangan pejabat, pihak ketiga, hingga sejumlah notaris. Seperti yang ada di Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram.

Di perkara lahan Samota, tim pidsus menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kemudian menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button