Cegah Penyerobotan, Pemkab Lombok Barat Kebut Sertifikasi Lahan Aset Daerah
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan langkah masif untuk mengamankan aset daerah khususnya aset lahan.
Proses sertifikasi tanah milik Pemkab Lombok Barat terus dikebut untuk mencegah sengketa dan klaim sepihak.
Kepala BKAD Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, menegaskan sertifikasi lahan menjadi prioritas untuk menekan angka penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sedang memproses sertifikat untuk semua lahan yang belum bersertifikat. Karena sering terjadi penyerobotan dan klaim sepihak, sekarang kami sedang membuat sertifikat untuk semuanya,” ujar Yeni kepada NTBSatu, Sabtu, 7 Maret 2026.
Yeni tidak merinci total jumlah lahan yang sedang diproses, tetapi memastikan pihaknya terus mendata seluruh aset. Beberapa dokumen usulan sertifikat sudah ditandatangani agar pihaknya segera membuat sertifikat dan memberi kekuatan hukum yang sah.
“Daftarnya ada dan sedang kami data. Beberapa sudah saya tandatangani agar tim segera membuat sertifikat. Sehingga pemerintah daerah bisa mengklaim secara sah,” tambahnya.
Selain mengamankan lahan, Yeni menjelaskan mekanisme penghapusan aset berupa kendaraan dinas. Ia menekankan seluruh proses lelang berlangsung transparan, mengikuti prosedur ketat, dan bekerja sama dengan instansi berwenang.
Sesuai prosedur, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendata kendaraan yang memenuhi kriteria usia. Lalu menyerahkannya ke Bidang Aset BKAD.
“Setelah kami rekap, baru kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang kendaraan,” jelas Yeni.
Menepis isu legalitas aset daerah, Yeni menjamin seluruh aset Pemkab Lombok Barat memiliki dokumen lengkap. Kepastian surat-surat menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan aset. Terutama jika aset akan dipindahtangankan atau dilelang.
“Semua ada surat-suratnya. Kami tidak bisa asal jual, mana ada orang yang mau membeli kalau tidak ada dokumen resminya,” tegasnya.
Dengan penertiban administrasi dan sertifikasi ini, Pemkab Lombok Barat berharap pengelolaan aset daerah ke depan menjadi lebih aman, tertib, dan memiliki legalitas hukum yang kuat untuk melindungi kekayaan daerah. (*)



