Kejati Fokus Dalami Peran Pejabat-Eks Pejabat Dikbud NTB Kasus DAK
Mataram (NTBSatu) – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, fokus menggali keterlibatan pejabat dan mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Hal itu berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, penanganan kasus DAK senilai Rp42 miliar ini masih berjalan di penyelidikan. “Masih di pihak Dikbud (fokus pemeriksaan),” ucapnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Selama proses penyelidikan, tim Pidsus Kejati NTB telah memintai keterangan sejumlah pejabat, baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang pernah menduduki jabatan di instansi tersebut. Salah satunya, mantan Aidy Furqan. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan NTB itu menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Ini masih lid (penyelidikan). Masih jalan. Masih pihak Dikbud. Pantau aja,” tegasnya.
Sementara itu, Aidy mengaku memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023. “Pengadaan peralatan SMK,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
Informasi beredar, nilai pengadaan peralatan untuk sejumlah SMK tersebut mencapai Rp42 miliar. “Tidak sampai segitu,” bantah Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB ini.
Aidy mengaku datang memberikan keterangan di Pidsus Kejati NTB sejak pukul 10.30 Wita hingga 15.30 Wita. “Saya tidak ada bawa dokumen. Hanya memberikan keterangan saja,” ungkap mantan Kadis Dikbud NTB ini.
Periksa Sejumlah Kepala Sekolah
Selain Aidy, Pidsus Kejati NTB tercatat pernah memeriksa saksi-saksi dari kalangan kepala sekolah se-NTB. Mereka mulai menjalani pemeriksaan secara maraton sejak awal Februari 2026.
Terakhir, Kamis, 5 Februari 2026, terlihat Kepala SMK 1 Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Ia mengenakan baju batik berwarna merah bercorak dengan kartu tanda pengenal berwarna merah muda (pink).
Data yang NTBSatu peroleh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.
Ahmad Muslim saat menjabat sebagai Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mengaku, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait DAK tahun 2023. Ia menyebut, penyediaan sejumlah alat tidak tepat waktu atau molor karena terkendala di pihak penyedia.
Selain itu, beberapa alat fisik juga ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sejumlah sekolah menengah pun sudah mengembalikan alat tersebut. Mereka meminta agar mendapatkan alat sesuai dengan kebutuhannya.
“Dikembalikan. Dan mereka minta sesuai kebutuhan sekolah,” kata terpidana kasus gratifikasi ini kepada NTBSatu, Jumat, 31 Mei 2024.
Kendati rampungnya tidak sesuai waktu, namun Ahmad Muslim memastikan bahwa proyek tahun 2023 itu sudah terealisasi sepenuhnya. “Cuman agak molor selesainya. Di awal 2024, bukan akhir 2023,” akunya. (*)



