Hukrim

1.149 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, tengah menanti kabar baik. Mereka diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dari ribuan nama tersebut, ada enam orang yang mendapatkan perhatian khusus. Mereka diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Artinya, mereka berpeluang langsung bebas dan pulang ke rumah tepat di hari Lebaran

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli menjelaskan, saat ini proses administrasi sedang berjalan di tingkat pusat. “Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Indikator Penilaian dan Rekam Jejak

Pemberian remisi ini tidak secara acak. Pihak Lapas melakukan pemantauan ketat terhadap rekam jejak harian para warga binaan. Penilaian ini mencakup aspek kedisiplinan serta kepatuhan mereka terhadap aturan internal di dalam Lapas.

IKLAN

Setiap warga binaan yang diusulkan wajib menunjukkan perubahan perilaku yang nyata. Rekam jejak tersebut dilihat dari konsistensi mereka dalam mengikuti program pembinaan, baik yang bersifat rohani maupun pelatihan kemandirian.

Aktivitas mereka selama bulan Ramadan, seperti ibadah dan kegiatan positif lainnya juga menjadi poin tambahan dalam penilaian rekam jejak ini. Hal ini agar remisi benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin berubah.

Rincian Besaran Pengurangan Masa Tahanan

Fadli merinci, besaran remisi bagi 1.149 Warga Binaan Lapas Lombok Barat tersebut cukup bervariasi. Hal ini menyesuaikan dengan masa pidana yang telah masing-masing individu jalani.

Lapas Lombok Barat mengusulkan sebanyak 195 orang memperoleh remisi 15 hari. Kelompok terbesar adalah 807 orang diusulkan mendapat potongan satu bulan.

Selanjutnya, ada 114 orang yang diusulkan mendapat satu bulan 15 hari dan 33 orang diusulkan menerima potongan maksimal dua bulan. Untuk jenis kasus dari para penerima, pihak Lapas akan menyampaikannya secara detail pada hari H.

“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian Remisi di Hari Idulfitri,” tambahnya.

Proses Transparan dan Akuntabel

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak setiap narapidana. Namun, hak ini hanya diberikan jika syarat administratif dan substantif telah terpenuhi secara lengkap.

Untuk menjamin keadilan, Lapas Lombok Barat menggunakan sistem digital dalam melakukan penilaian. Hal ini untuk menghindari adanya praktik titipan atau penilaian yang tidak objektif.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” tegasnya.

Fadli berharap, pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Serta, meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan di dalam Lapas.

Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana. Melainkan, bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button