Pemprov NTB Buka Suara soal Ramai Pejabat Ajukan Keberatan: Sudah Sesuai Arahan Kemendagri
Mataram (NTBSatu) – Suara pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengajukan keberatan semakin menguat belakangan ini. Mereka tidak terima dengan kebijakan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang melakukan demosi dalam beberapa kali mutasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pejabat eselon II Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhammad Taufieq Hidayat mengajukan keberatan. Ia terkena demosi ke jabatan eselon III sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB.
Kemudian, baru-baru ini, dua pejabat eselon III juga mengajukan keberatan. Mereka adalah Mantan Sekretaris Dinas BPBD NTB, Ahmad Yani dan Mantan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi, dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Jauhari Muslim. Keduanya hingga kini belum ada kejelasan status jabatannya setelah terkena demosi.
Penjelasan BKD NTB
Terhadap polemik ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB memastikan, mutasi dan rotasi yang Gubernur Iqbal lakukan telah sepenuhnya berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD NTB, Tri Budi Prayitno menyampaikan penegasan itu secara langsung, menyusul adanya pejabat terdampak yang mengajukan keberatan terhadap SOTK kepada Lalu Muhamad Iqbal.
“Yang pasti ada rekomendasi dari Kemendagri terkait dengan SOTK dan itu sudah ditindaklanjuti oleh teman di Biro Organisasi,” ungkap Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Selasa, 3 Maret 2026.
Berpedoman pada Surat Kemendagri tertanggal 27 Oktober 2025, beberapa pejabat meminta dikembalikan ke jabatan struktural sesuai struktur organisasi yang telah disederhanakan. Jabatan eselon III ditempatkan pada Biro di bawah Sekretariat Daerah dan eselon IV di bawah Sekretariat Dinas, dengan tetap menyesuaikan arah kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dalam rangka reformasi birokrasi.
Menanggapi itu, Yiyit menyebutkan, pemangkasan struktur dalam penerapan SOTK baru berdampak langsung pada pengurangan jumlah jabatan struktural. Sehingga, secara otomatis membuat sejumlah posisi hilang karena kuota jabatan yang tersedia telah berkurang.
“Kalau posisi jabatannya sudah tidak ada, kuota jabatannya sudah tidak ada seperti apa caranya? Kan ada pemangkasan itu. Kalau misalnya eselon III yang ada sekarang katakanlah 100, terus kemudian dipangkas jadi 50, mana yang 50? Kan dari itu (pemangkasan),” ujarnya.
Bagian dari Penataan Organisasi
Ia menjelaskan, pemangkasan jabatan ini merupakan bagian dari penataan organisasi yang bertujuan merampingkan struktur birokrasi dan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan. Meski demikian, proses transisi dinilai perlu dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak memicu keresahan di internal pemerintahan.
“Sejauh ini, penataan jabatan di lingkungan Pemprov NTB masih terus berproses, termasuk penyesuaian pejabat ke jabatan fungsional maupun pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, ada sejumlah pejabat terdampak yang kini tengah berproses untuk beralih ke jabatan fungsional. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, pejabat perencanaan, admin kesehatan, instruktur ketenagalistrikan hingga petugas pengadaan barang dan jasa.
“Ada beberapa yang sedang kita proses. Karena mereka memang sudah mempunyai SIM untuk menjadi pejabat fungsional tersebut,” jelas
Yiyit memastikan, pasca penerapan SOTK tidak ada lagi jabatan kosong di lingkup Pemprov NTB. Namun, dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah pejabat akan memasuki masa pensiun sehingga membuka peluang pengisian jabatan baru. Selain itu, terdapat pejabat struktural yang memilih hijrah ke jabatan fungsional, yang otomatis membuka ruang penataan ulang.
“Kalau eselon III ada belasan, eselon IV juga sejumlah itu. Bahkan eselon II di akhir tahun akan ada pensiun tiga orang lagi. Jadi penataan ini terus berjalan. Tidak bisa dalam satu periode,” tegasnya. (*)



