Seleksi Direksi PT GNE Disorot, Akademisi Ingatkan Transparansi dan Hindari Cacat Prosedur
Mataram (NTBSatu) – Proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB kembali menuai sorotan publik. Salah satunya, proses seleksi direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Banyak menilai, seleksi direksi PT GNE tidak transparan dan terkesan tertutup. Bahkan, mencuat isu “kartel Pansel”. Sehingga, memunculkan pertanyaan apakah mekanisme yang ditempuh benar-benar mencerminkan prinsip meritokrasi atau tidak.
Akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gunung Rinjani (UGR), Dr. Basri Mulyani menegaskan, secara prinsip hukum tata negara dan tata kelola BUMD yang baik (good corporate governance), proses seleksi direksi wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas publik secara maksimal.
“BUMD mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Sehingga, pengangkatan direksi bukan sekadar urusan internal korporasi. Melainkan, pelayanan publik dan berdampak pada keuangan daerah serta hajat hidup masyarakat,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait dugaan adanya “kartel Pansel”, ia menilai perlu indikator objektif untuk membuktikan tudingan tersebut. Salah satu sorotan publik, katanya, adalah figur yang berulang kali menjadi panitia seleksi dalam sejumlah proses strategis. Mulai dari seleksi Bank NTB Syariah, jabatan pimpinan tinggi pratama, hingga seleksi BPR. Termasuk, seleksi direksi PT GNE ini.
Ia menegaskan, transparansi komposisi Pansel, rekam jejak, serta mekanisme kerja menjadi prasyarat untuk meredam kecurigaan publik.
Dalam konteks meritokrasi, ia menilai seleksi administratif dan uji kompetensi hanyalah syarat dasar. Lebih dari itu, keterbukaan hasil penilaian merupakan syarat mutlak untuk menjamin profesionalitas pengurus BUMD. Sebagai bagian integral dari prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
“Meritokrasi harus mencakup penerapan talent management, penilaian berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta melibatkan lembaga profesional independen. Hasil akhir uji kelayakan dan kepatutan, termasuk peringkat dan skor, semestinya diumumkan secara terbuka,” tegasnya.
Tanpa publikasi hasil secara transparan, katanya, proses seleksi berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya kompromi atau kepentingan tertentu. “Publikasi Hasil: Hasil akhir UKK (misalnya, peringkat terbaik) diumumkan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Tanggapi Desakan DPRD NTB
Di samping itu, ia juga menyoroti desakan DPRD NTB untuk mempercepat penetapan direksi PT GNE. Di mana saat ini, sejumlah posisi di direktur di perusahaan pelat merah ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, percepatan penetapan direksi oleh kepala daerah di tengah polemik prosedural berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi legitimasi hukum maupun legitimasi publik.
Dari aspek hukum, percepatan yang mengabaikan tahapan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau cacat prosedur. Produk hukum berupa SK pengangkatan pun berisiko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika penetapan dilakukan secara terburu-buru dan terkesan sarat kepentingan politik, itu juga bisa dipersepsikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dari sisi legitimasi publik, lanjutnya, penetapan yang tidak transparan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah maupun BUMD yang dipimpin. Polemik hukum akibat penetapan ini dapat mengakibatkan disfungsi peran direksi dan menghambat efektivitas pelayanan publik oleh BUMD tersebut.
“Percepatan di saat prosedur diragukan sering kali memicu persepsi publik mengenai adanya kolusi atau kepentingan politik (nepotisme), yang mengesampingkan kompetensi,” ungkapnya.
Karena itu, dalam situasi ini, ia menilai posisi ideal DPRD bukan semata mendorong percepatan demi efektivitas BUMD, melainkan memastikan terlebih dahulu integritas dan transparansi proses seleksi.
“Efektivitas jangka panjang hanya bisa dicapai jika prosesnya benar. Percepatan tanpa integritas berisiko melahirkan manajemen yang tidak kompeten dan rentan korupsi,” katanya.
Rekomendasi Agar Polemik Tak Berulang
Agar polemik serupa tidak terulang, ia merekomendasikan sejumlah langkah konkret. Di antaranya melibatkan lembaga psikologi atau konsultan SDM independen dalam uji kelayakan dan kepatutan, mengumumkan setiap tahapan seleksi melalui laman resmi dan media massa, serta membuka hotline bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terkait rekam jejak calon.
Selain itu, standar nilai akhir harus jelas dan terukur, serta hanya calon dengan skor tertentu yang direkomendasikan. Hasil seleksi, termasuk skor akhir, perlu diumumkan secara terbuka untuk menghindari kecurigaan transaksional.
“Termasuk menolak calon dengan rekam jejak buruk atau permasalahan hukum. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka, termasuk skor akhir, untuk menghindari kecurigaan transaksional,” tutupnya. (*)



